SAMARINDA, - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2026 resmi ditetapkan setelah melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim yang berlangsung selama dua hari.Penetapan ini mengacu pada formulasi baru pengupahan yang diatur pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalimantan Timur menyatakan, ruang gerak buruh di daerah menjadi sangat terbatas karena ketentuan tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat ditawar, meskipun terdapat kenaikan nilai alfa dalam formula pengupahan.Baca juga: UMK Bandung Barat 2026 Naik 6,79 Persen, Jadi Segini BesarannyaKoordinator Wilayah KSBSI Provinsi Kaltim, Bambang Setiono menjelaskan, penetapan UMP 2026 tidak lepas dari regulasi terbaru yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025.Dalam aturan tersebut, rentang nilai alfa dinaikkan menjadi 0,5 hingga 0,9, jauh lebih tinggi dibanding aturan sebelumnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang hanya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3."Dari segi waktu, pembahasannya sangat mepet. Aturannya juga sudah ditetapkan pusat, sehingga praktis kami di daerah tidak bisa ‘melawan’. Dalam artian, tidak ada ruang lagi untuk berunding soal penggunaan alfa tertinggi karena itu sudah menjadi ketentuan," ujar Bambang saat dihubungi Selasa .Ia menuturkan, dalam dinamika rapat Dewan Pengupahan Kaltim, seluruh unsur, baik pemerintah, pengusaha, maupun perwakilan buruh, dihadapkan pada pilihan sulit.Jika pembahasan berujung buntu atau deadlock, penetapan UMP berpotensi kembali ke besaran upah tahun 2025."Kalau sampai deadlock dan masuk proses hukum, maka UMP bisa kembali ke upah lama. Sementara di PP terbaru juga ditegaskan, penetapan UMP harus dilakukan paling lambat 24 Desember. Itu membuat kami tidak bisa berbuat banyak," kata Bambang.Baca juga: Ribuan Buruh Demo di Kantor Pemkab Brebes Tuntut Penerapan UMK Sektoral 2026Dewan Pengupahan Kaltim akhirnya menyepakati penggunaan nilai alfa 0,7 sebagai dasar penghitungan kenaikan UMP 2026.Bambang mengakui, dari sudut pandang buruh, formula pengupahan baru ini dirasakan cukup menyakitkan.Pasalnya, perhitungan kenaikan upah menggunakan rumus inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa yang sudah ditentukan pemerintah pusat."Formulanya adalah inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi dikali alfa). Dengan rentang alfa 0,5 sampai 0,9, itu terasa berat bagi buruh. Tapi kami juga tidak diberikan pilihan lain, begitu pula pengusaha. Aturannya seperti sudah ‘dikunci’ dari pusat," ujarnya.Meski demikian, Bambang menekankan masih ada ruang perjuangan lain yang bisa dimaksimalkan, khususnya pada penetapan upah sektoral.Ia mengingatkan bahwa sesuai ketentuan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak boleh lebih rendah dari UMP, dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) juga tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
(prf/ega)
UMP Kaltim 2026 Ditetapkan dengan Formulasi Baru, Buruh: Kami Tak Bisa Melawan
2026-01-12 05:20:19
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:10
| 2026-01-12 04:37
| 2026-01-12 03:55
| 2026-01-12 03:44
| 2026-01-12 03:26










































