JAKARTA, - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menanggapi usulan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencacah ulang pakaian dan tas bekas impor ilegal atau balpres ketimbang memusnahkannya.Nantinya, cacahan itu dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM untuk kebutuhan bisnis mereka.Menurut Maman, pihaknya terbuka terhadap semua opsi penanganan balpres, termasuk pencacahan.Namun, ia menekankan bahwa yang terpenting adalah langkah-langkah yang diambil memang untuk melindungi produsen dalam negeri.Baca juga: Purbaya Buka Opsi Baju Bekas Impor Ilegal Tak Lagi Dibakar, Akan Diolah Jadi Bahan Baku"Iya, semua (opsi) kan akan kita ini kan. Pokoknya tadi saya bilang solusi langkahnya akan komprehensif, dan yang terpenting adalah bagaimana bisa melindungi produsen-produsen dalam negeri kita, itu yang paling utama," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin .Ia menegaskan bahwa prioritas pemerintah adalah memastikan kepentingan industri domestik terlindungi, baik produsen besar maupun UMKM.Maman menyebut proses pencacahan balpres ilegal pada prinsipnya memungkinkan, karena output akhirnya dapat digunakan kembali sebagai bahan baku produk daur ulang.Maka, untuk cacahan itu diserap UMKM dan diolah kembali, dia menyebut akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pelaku UMKM maupun pemangku kepentingan lainnya."Kalau baju cacahan kan tentunya nanti output-nya ke baju-baju daur ulang, ke barang-barang daur ulang. Nah itu semua nanti akan kita koordinasikan," kata dia.Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan yang dinilai telah bergerak cepat dalam menangani persoalan balpres ilegal.Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Kemenkeu memilih untuk mencacah ulang pakaian dan tas bekas impor ilegal daripada memusnahkannya.Hal ini dilakukan untuk memberikan manfaat ekonomi, baik bagi negara maupun untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).Purbaya mengatakan bahwa selama ini pemusnahan balpres ilegal justru merugikan negara.Sebab, selain tidak memberikan keuntungan, proses pemusnahan memerlukan biaya yang tidak sedikit.Untuk setiap kontainer yang membawa balpres ilegal, biaya yang dikeluarkan untuk pemusnahan mencapai Rp 12 juta.
(prf/ega)
Purbaya Mau Cacah Ulang Balpres Ilegal buat UMKM, Begini Respons Menteri UMKM
2026-01-13 16:34:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 23:07
| 2026-01-13 21:36
| 2026-01-13 21:03
| 2026-01-13 20:44
| 2026-01-13 20:40










































