JAKARTA, — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperketat pengawasan terhadap satwa primata yang masih digunakan dalam atraksi topeng monyet.Upaya ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan hewan sekaligus menekan praktik yang masih berlangsung meski telah dilarang di ibu kota.Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, mengatakan, pengawasan dilakukan berdasarkan regulasi kesehatan hewan dan kesejahteraan satwa, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 hingga Pergub Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies.Baca juga: Topeng Monyet Tetap Eksis di Jakarta karena Identitas Sosial yang Turun-Temurun“Pengawasan ini bersifat preventif dan humanis. Kami memantau monyet atau kera yang dikategorikan Hewan Penular Rabies (HPR), memastikan kesejahteraan dan kesehatan hewan sesuai standar,” ujar Hasudungan kepada Kompas.com, Jumat .Menurut Hasudungan, jumlah atraksi topeng monyet di Jakarta memang menurun drastis. Namun, praktik ini tidak sepenuhnya hilang karena adanya pergeseran pola, termasuk munculnya jaringan penyewaan monyet yang bersifat mobile.“Mereka beroperasi secara tersebar. Ini bukan hanya soal satu atau dua orang, tapi jaringan yang menyewakan hewan, kendaraan, dan peralatan,” tuturnya.Penertiban dilakukan melalui operasi gabungan antara Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Satpol PP, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).Proses dimulai dari laporan masyarakat melalui aplikasi JAKI atau kanal Cepat Respon Masyarakat (CRM), sebelum dilanjutkan dengan identifikasi lokasi, koordinasi antarinstansi, edukasi, dan pengamanan hewan.“Setelah diamankan, hewan diperiksa secara medis dan menjalani rehabilitasi oleh BKSDA, yang bisa bekerja sama dengan lembaga konservasi atau LSM penyelamat satwa,” ujar Hasudungan.Selain penertiban, pemerintah juga memberi pendampingan bagi mantan pawang agar beralih ke profesi lain yang legal.Baca juga: Bertahan di Tengah Larangan, Pengamen Topeng Monyet Masih Menyambung Hidup di JakartaNamun, upaya ini tidak mudah. Praktik topeng monyet di Jakarta sudah dilarang, tetapi wilayah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi belum memiliki kebijakan serupa.Alhasil, mobilitas lintas daerah menjadi tantangan tersendiri. Jaringan penyewaan hewan pun kerap saling memberi informasi ketika ada operasi.Selain itu, jaringan ini kerap menggunakan kendaraan roda dua untuk berpindah-pindah lokasi, sehingga sulit diawasi.“Mereka punya sistem informasi sendiri. Kalau ada operasi atau penertiban, biasanya langsung saling memberi tahu,” kata Hasudungan.Menurut sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rakhmat Hidayat, atraksi topeng monyet bukan sekadar hiburan jalanan. Fenomena ini telah menjadi bagian dari identitas profesi para pawang sejak awal 1990-an.
(prf/ega)
Mengurai Akar Masalah Topeng Monyet di Jakarta: Jaringan Penyewaan hingga Penertiban
2026-01-12 04:10:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:29
| 2026-01-12 03:29
| 2026-01-12 02:39
| 2026-01-12 02:30
| 2026-01-12 02:00










































