Eks Bos Perusahaan BBM: Tak Ada Kerugian Penjualan Bila Pakai Bottom Price

2026-01-12 06:01:51
Eks Bos Perusahaan BBM: Tak Ada Kerugian Penjualan Bila Pakai Bottom Price
JAKARTA, - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023, Alfian Nasution, mengatakan seluruh penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan Pertamina tidak akan menimbulkan kerugian bila menggunakan harga dengan nilai jual terendah (bottom price).Hal ini Alfian sampaikan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Persero dengan Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025 Riva Siahaan yang duduk di kursi terdakwa.“Jadi, penjualan yang dilakukan Pertamina itu pada dasarnya tidak ada yang rugi. Karena bottom price itu di dalamnya sudah ada margin,” ujar Alfian dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis .Baca juga: Riva Siahaan Ditugasi Turunkan Harga Pengadaan Impor Minyak MentahIa mengatakan, penjualan BBM maupun solar non subsidi boleh saja dijual di bawah harga bottom price selama Pertamina tidak mengalami kerugian.Jaksa pun mencecar Alfian terkait untung rugi yang dialami oleh Pertamina Patra Niaga saat itu.Menurut Alfian, untuk melihat untung atau rugi perlu melihat portofolio atau kontrak kerja sama secara menyeluruh.Harga kontrak ini bisa sampai bertahun-tahun, tergantung kerja sama yang diteken.Alfian mengatakan, harga kontrak juga tidak bisa disandingkan dengan harga bottom price karena harga ini merupakan harga yang dikalkulasi ulang setiap dua pekan.“Penjualan kita itu harus kita lihat secara portofolio total, membandingkan harga tidak bisa dengan bottom price, karena kontrak jangka panjang kita dengan suatu perusahaan kan kontrak bisa dua atau lima tahun misalnya, itu kan harga perkiraan semua. Sementara kalau bottom price itu harga dua mingguan,” lanjut Alfian.Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Riva Siahaan Dkk di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Sementara itu, penjualan solar nonsubsidi kepada pihak industri disebutkan memberikan profit bagi Pertamina Patra Niaga (PT PPN)“Dan, dari 2018-2023 dan 2024 profit yang dihasilkan PT PPN untuk penjualan solar ke industri itu terus meningkatkan dan paling besar itu ada di tahun 2022-2023 sekitar 1,2 miliar Dolar Amerika Serikat sampai 1,4 miliar Dolar Amerika Serikat,” imbuh Alfian.Jaksa menyebutkan, kerugian itu timbul dalam kegiatan bisnis penjualan solar non-subsidi pada kurun waktu 2021 hingga 2023.Jaksa menyebutkan, Riva diduga menyetujui usulan penjualan BBM solar atau biosolar non-subsidi kepada sejumlah perusahaan (konsumen industri).Namun, persetujuan itu diduga diberikan tanpa mempertimbangkan bottom price (nilai jual terendah) dan tingkat keuntungan sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT PPN No. A02-001/PNC200000/2022-S9.Baca juga: Profil Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga yang Jadi Tersangka Dugaan KorupsiMenurut jaksa, Riva menandatangani kontrak jual beli solar atau biosolar tersebut.


(prf/ega)