LAMPUNG, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menahan direktur perusahaan rekanan atas dugaan korupsi proyek hutan kota senilai Rp 4,56 miliar.Kepala Kejari Lampung Tengah, Rita Susanti, mengatakan, tersangka berinisial RAY itu diduga telah menyelewengkan anggaran proyek dengan sejumlah modus."Yang dilakukan oleh tersangka ialah tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa .Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka telah mengurangi volume pekerjaan serta mengubah spesifikasi fondasi dan struktur beton.Hasil audit investigatif menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,02 miliar.Baca juga: Gara-gara Bansos, Kepala Dusun di Lampung Selatan Dibacok Warganya Sendiri"Taman Hutan Kota ini fasilitas publik. Ketika terjadi penyimpangan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat," katanya.Tersangka RAY kini dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 18 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Rita menegaskan bahwa penahanan RAY merupakan bagian awal dari penuntasan kasus korupsi yang sedang ditangani."Ini langkah awal. Kami akan kawal sampai tuntas demi kepentingan publik," katanya.Baca juga: Kejari Lampung Tengah Usut Laporan ASN Diperas Modus Advetorial hingga Miliaran RupiahKejari Lampung Tengah memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional, termasuk pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
(prf/ega)
Ubah Spesifikasi Proyek Hutan Kota Rp 4,56 Miliar, Kontraktor di Lampung Ditahan Jaksa
2026-01-12 05:29:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:43
| 2026-01-12 05:14
| 2026-01-12 04:19
| 2026-01-12 03:54
| 2026-01-12 03:37










































