Vonis 4,5 Tahun untuk Ira Puspadewi Bisa Bikin Petinggi BUMN Takut Ambil Keputusan

2026-02-04 08:36:50
Vonis 4,5 Tahun untuk Ira Puspadewi Bisa Bikin Petinggi BUMN Takut Ambil Keputusan
JAKARTA, - Hakim Sunoto menilai, vonis yang dijatuhkan pada eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dapat menimbulkan dampak pada para petinggi BUMN di kemudian hari.Menurut Sunoto, perbuatan Ira bersama dengan dua terdakwa lain tidak termasuk tindak pidana, tetapi merupakan sebab akibat dari keputusan bisnis.“Bahwa memidana terdakwa dalam kondisi faktual seperti ini akan menimbulkan dampak yang sangat luas bagi dunia usaha Indonesia, khususnya BUMN,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto, saat membacakan pertimbangannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis .Sunoto menilai, dengan dijatuhkannya vonis 4,5 tahun untuk Ira, para profesional bisa saja menjadi enggan untuk menjadi petinggi BUMN, apalagi membuat keputusan yang berisiko.Baca juga: Hakim Beda Pendapat, Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas“Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi,” ujar dia.Jika hal ini terjadi, Indonesia dinilai dapat merugi.Sebab, BUMN menjadi tidak berkembang dan tidak bisa bersaing di tingkat global.“Hal ini pada akhirnya akan merugikan kepentingan nasional karena kepentingan BUMN memerlukan keberanian untuk berorganisasi dan berkembang agar bersaing di tingkat global,” imbuh Sunoto.Sunoto menilai, Ira dan kedua terdakwa lainnya tidak memenuhi unsur korupsi.Sebelum mengakuisisi PT JN, Ira dinilai telah menggunakan prinsip kehati-hatian.Ia dinilai tidak memiliki niat jahat untuk merugikan negara maupun berniat untuk meraih keuntungan, baik pribadi maupun orang lain.Baca juga: Ira Puspadewi Minta Perlindungan dari Prabowo Usai Divonis 4,5 PenjaraIra juga bukan keluarga atau kerabat dari Adjie, pemilik PT JN, yang dalam kasus ini dinilai telah diperkaya senilai Rp 1,25 triliun.Para terdakwa juga diyakini tidak punya hubungan bisnis dengan PT JN, kecuali dalam kapasitas sebagai direksi PT ASDP.Atas pertimbangan-pertimbangan ini, Sunoto menyatakan dissenting opinion dan menilai putusan yang sepantasnya diberikan kepada Ira adalah vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-04 06:19