Pemprov DKI Permudah Warga Miliki Rumah Pertama Lewat NPOPTKP BPHTB

2026-01-11 22:54:52
Pemprov DKI Permudah Warga Miliki Rumah Pertama Lewat NPOPTKP BPHTB
Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, termasuk dalam bidang perpajakan daerah. Melalui penerapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pemprov DKI memberikan keringanan pajak bagi warga yang ingin memiliki rumah pertama.Kepemilikan rumah merupakan salah satu indikator kesejahteraan warga. Namun, dengan harga tanah dan bangunan yang terus meningkat, tidak sedikit masyarakat kesulitan untuk memiliki hunian sendiri. Kebijakan NPOPTKP hadir untuk meringankan beban masyarakat agar dapat mewujudkan kepemilikan rumah pertama yang layak dan terjangkau.Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung pemerataan ekonomi dan mendorong pertumbuhan sektor properti sebagai salah satu penggerak pembangunan daerah.Advertisement


(prf/ega)