Kapal Terbakar di Laut Banda Maluku, 11 Orang Hilang

2026-02-03 06:15:02
Kapal Terbakar di Laut Banda Maluku, 11 Orang Hilang
AMBON, - Sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) dilaporkan hilang usai kapal pencari ikan yang mereka naiki, Maluku Prima Makmur 03, terbakar saat sedang mencari ikan di perairan Laut Banda, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Kamis sore.Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Basarnas Ambon Muhamad Arafah mengatakan kapal tersebut awalnya bertolak dari Pelabuhan Tulehu menuju Laut Banda pada 8 November 2025.Namun, setelah 12 hari beroperasi mencari ikan di Laut Banda, kapal tersebut terbakar.Baca juga: Pilot Ungkap Detik-detik Pesawat GA8 Airvan Mendarat Darurat di Persawahan Karawang“Kami mendapat informasi kecelakaan kapal tersebut pada tanggal 21 November kemarin  dari  penanggung jawab kapal,” kata Arafah kepada Kompas.com via telepon, Sabtu .“Pihak penanggung jawab kapal lalu meminta bantuan Tim SAR,” ucapnya.Setelah mendapat laporan, Pos SAR Banda langsung berkoordinasi dengan TNI AL dan Polairud untuk mencari kapal tersebut.Baca juga: Ibu dan Bayinya Meninggal Ditolak 4 RS, Gubernur Papua: Mohon Maaf atas Kebodohan PemerintahBasarnas Ambon ikut mengerahkan satu unit KN SAR Bharata menuju lokasi.“Pencarian dilakukan sejak kemarin sore, namun karena terkendala cuaca sangat buruk pencarian dihentikan sementara,” ujarnya.Sebanyak 11 ABK yang hilang belum ditemukan. “11 nelayan masih belum ditemukan dan hari ini pencarian masih dilakukan,” katanya.Berikut identitas 11 nelayan yang dilaporkan hilang: 1. Yakob Arnyanyi Nahkoda (60)2. Kien Julson Sabandar ABK (51) 3. Misran Sumenda ABK (51)4. Finsen Rahayaan ABK (27)


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 15:55