2 Importir Pakaian Bekas Beraksi Selama 5 Tahun di Bali, Total Transaksi Capai Rp 669 Miliar

2026-01-12 04:56:47
2 Importir Pakaian Bekas Beraksi Selama 5 Tahun di Bali, Total Transaksi Capai Rp 669 Miliar
DENPASAR, - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik impor pakaian bekas yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial ZT dan SB. Mereka menyita 846 bal pakaian bekas senilai Rp 3, 588 miliar yang diimpor dari Korea Selatan.Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka ini merupakan pengimpor pakaian bekas ilegal jaringan internasional yang sudah beraksi sejak tahun 2021 hingga 2025."Total transaksi importasi ilegal yang dilakukan oleh kedua tersangka, ZT dan SB, selama periode waktu tahun 2021 hingga 2025 mencapai sebesar Rp 669 miliar."Baca juga: Tren Joki Pakaian Bekas dari Singapura, Satu Koper Diupah 10 Dollar Singapura"Dari sejumlah transaksi tersebut, transaksi yang terkirim ke luar negeri ataupun ke Korea Selatan mencapai Rp 367 miliar," kata dia dalam konferensi pers di Kota Denpasar, Bali, pada Senin .Ia mengatakan kasus ini terungkap berkat hasil penyelidikan Satgas Gakkum Importasi Ilegal Dittipideksus Bareskrim Polri selama dua bulan terakhir.Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua tersangka melakukan pemesanan pakaian bekas ini melalui dua orang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, berinisial KDS dan KIM.Setelah melakukan transaksi, pakaian bekas itu kemudian dikirim dari Korea Selatan melalui jalur laut menuju Malaysia.Kemudian, masuk ke Indonesia melalui pelabuhan jalur tikus dan selanjutnya barang dikirim ke gudang milik para tersangka di wilayah Tabanan.Selanjutnya, kedua tersangka menjual pakian bekas tersebut kepada para pedagang di wilayah Bali, Surabaya (Provinisi Jawa Timur), dan Bandung (Provinsi Jawa Barat).Baca juga: Kran Impor Pakaian Bekas Ditutup, Wamendag Minta Pedagang Thrifting Jualan Komoditas Lain"Di mana hasil keuntungan penjualan barang tersebut oleh kedua tersangka dibelanjakan aset berupa tanah dan bangunan, kemudian kendaraan mobil maupun bus," kata dia.Dalam kasus ini, polisi juga menyita aset yang diduga hasil tindak pidana kedua tersangka yakni 7 unit bus, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero dan aset lainnya milik ZT dan SB senilai Rp 22 miliar.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 111 juncto pasal 47 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja.Kemudian, pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 64 KUHP.


(prf/ega)