TEGAL, – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk membantu korban bencana alam yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.Salah satu fokus utama adalah pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan dispensasi akademik agar pendidikan mahasiswa terdampak dapat tetap berjalan.Fikri juga meminta pemerintah tidak ragu memanfaatkan dana darurat yang tersedia dalam APBN untuk penanganan bencana berskala besar ini.Desakan tersebut disampaikan menyusul dampak masif banjir bandang dan tanah longsor yang menelan ratusan korban jiwa serta merusak berbagai fasilitas publik, termasuk infrastruktur pendidikan.“Kami mendesak pemerintah untuk segera mengerahkan seluruh sumber daya dan memanfaatkan alokasi dana darurat APBN. Saya mengusulkan agar pemerintah menggunakan dana on call sebesar Rp 4 triliun yang ada di APBN tahun 2025 untuk penanganan bencana di Sumatra,” kata Fikri dalam keterangan kepada Kompas.com di Tegal, Kamis .Baca juga: Uskup Bandung: Natal Nasional Dirayakan Sangat Sederhana, Donasi untuk BencanaMenurut Fikri, dana siap pakai tersebut bisa dimanfaatkan untuk seluruh tahapan penanggulangan, mulai dari tanggap darurat hingga fase pemulihan berupa rehabilitasi dan rekonstruksi.Rehabilitasi dibutuhkan untuk memulihkan layanan vital seperti rumah sakit dan sekolah, sementara rekonstruksi dapat membutuhkan anggaran multiyears hingga 2026.Sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Fikri menjelaskan bahwa Komisi X telah menggelar rapat kerja gabungan dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta BRIN pada Senin .Pertemuan itu membahas skema penanganan komprehensif bagi civitas akademika yang terdampak.Berdasarkan data awal Kementerian Pendidikan Tinggi yang dipaparkan dalam rapat tersebut, terdapat 6.437 civitas akademika terdampak langsung dan sekitar 30 perguruan tinggi mengalami kerusakan infrastruktur.Di tingkat pendidikan dasar dan menengah, sudah terdapat 1.009 satuan pendidikan yang mendapat respons bantuan awal senilai kurang lebih Rp4 miliar.Terkait pendanaan untuk menutup kebutuhan operasional kampus akibat kebijakan keringanan UKT, Fikri menegaskan bahwa pemerintah memiliki mekanisme pendanaan darurat yang sah.Selain Dana Siap Pakai (DSP) di BNPB, pemerintah dapat menggunakan anggaran BA BUN di Kementerian Keuangan dengan persetujuan Presiden, sebagaimana dilakukan saat penyaluran subsidi pendidikan di masa pandemi COVID-19.Selain dukungan finansial dan perbaikan infrastruktur, Fikri mendesak pemerintah memberikan respons cepat terhadap kebutuhan pengungsi, termasuk suplai logistik, tempat penampungan layak, operasi pencarian dan penyelamatan (SAR), serta layanan trauma healing untuk kelompok rentan, terutama anak-anak.Ia juga memberi peringatan keras mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas.
(prf/ega)
Dana Darurat APBN Rp 4 Triliun Diminta Dikucurkan untuk Bencana Sumatra, Ini Alasannya
2026-01-12 12:02:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 11:33
| 2026-01-12 10:54
| 2026-01-12 09:50










































