Pembatasan Angkutan Barang Diberlakukan di Jatim Saat Libur Nataru

2026-01-12 08:22:30
Pembatasan Angkutan Barang Diberlakukan di Jatim Saat Libur Nataru
- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama puncak libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan di tengah lonjakan mobilitas masyarakat.Pembatasan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).Baca juga: Antisipasi Macet Nataru, Dedi Mulyadi Usul Angkot Bandung DiliburkanDirektur Lalu Lintas Polda Jatim Iwan Saktiadi menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi langkah antisipasi terhadap potensi kepadatan kendaraan, khususnya di ruas-ruas strategis.“Kebijakan ini diberlakukan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama libur Nataru,” ujar Iwan dilansir dari Tribatanews Polri .Berdasarkan SKB tersebut, kendaraan yang dikenai pembatasan meliputi:Pembatasan ini berlaku baik di ruas jalan tol maupun jalan arteri di wilayah Jawa Timur.Meski demikian, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan. Di antaranya kendaraan yang digunakan untuk:Baca juga: 293 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Nataru di Labuan BajoKombes Pol Iwan menegaskan bahwa pembatasan tidak diberlakukan sepanjang Operasi Lilin 2025, melainkan pada periode tertentu, yaitu:Untuk jalur non tol atau arteri, pembatasan berlaku mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Sementara itu, di jalur tol, pembatasan diterapkan selama 24 jam penuh (00.00–24.00 WIB) pada hari terakhir jadwal pembatasan.Pembatasan angkutan barang di jalan tol Jawa Timur tidak berlaku secara menyeluruh, melainkan hanya di ruas tertentu, antara lain:/Mega Silvia Situasi arus lalu lintas di jalur Gumitir pada hari pertama pembukaan, Kamis .Baca juga: Libur Nataru di Kebun Binatang Surabaya, Wisata Keluarga yang Ramah dan TerjangkauSementara untuk jalur non-tol atau arteri, pembatasan diterapkan di:Polda Jatim mengimbau para pengusaha angkutan dan pengemudi untuk mematuhi ketentuan ini demi keselamatan bersama serta kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru.


(prf/ega)