Ribuan KTP hingga Akta Disembunyikan di Kantor Camat Tanjung Morawa Deli Serdang Dibongkar Ombudsman

2026-01-11 22:35:41
Ribuan KTP hingga Akta Disembunyikan di Kantor Camat Tanjung Morawa Deli Serdang Dibongkar Ombudsman
- Ribuan KTP elektronik (e-KTP) milik warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terungkap sempat disembunyikan dan ditahan di Kantor Camat.Dokumen kependudukan tersebut tidak didistribusikan ke pemerintah desa dan kelurahan sebagaimana mestinya, sehingga berdampak langsung pada pelayanan administrasi kependudukan masyarakat.Temuan ini mencuat setelah Ombudsman Deli Serdang melakukan penilaian pelayanan publik di sejumlah kecamatan.Hasil penilaian tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui rapat evaluasi internal yang dipimpin Camat Tanjung Morawa, Gontar Panjaitan.Baca juga: Cara Cek NPWP Online Lewat Website DJP, Praktis Cuma Pakai KTPDari evaluasi itu terungkap adanya ribuan dokumen adminduk yang selama ini tertahan di kantor kecamatan.Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari total 22 kecamatan di Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa sempat berada di peringkat ke-21 atau kategori buruk versi Ombudsman.Kondisi tersebut menjadi salah satu pemicu dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pelayanan publik di kecamatan tersebut.Camat Tanjung Morawa, Gontar Panjaitan, membenarkan adanya ribuan e-KTP yang tertahan. Tidak hanya KTP elektronik, sejumlah dokumen kependudukan lain juga ditemukan belum diserahkan kepada pemohon maupun pemerintah desa.“Iya hampir 1.000 itu KTP-nya ternyata yang tertahan. Minggu lalu saya lakukan rapat evaluasi dan minta kejujuran dari pegawai-pegawai yang di bagian pelayanan adminduk. Marah sekali saya tahu seperti ini karena ada yang paling lama sejak tahun 2020 tertahan nggak didistribusikan,” ujar Gontar saat diwawancarai, Selasa .Baca juga: Bagaimana Cara Urus KTP bagi Penduduk yang Tak Punya Sidik Jari? Ini Kata Dukcapil Selain e-KTP, Gontar menyebut dokumen lain yang ikut tertahan meliputi:Dokumen-dokumen tersebut diketahui sudah dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), namun tidak sampai ke tangan warga.Dalam rapat evaluasi internal, terungkap bahwa sebagian dokumen adminduk telah tertahan sejak lima tahun lalu.Gontar menyebut ada dokumen yang sudah selesai dicetak sejak tahun 2020, namun masih tersimpan di Kantor Camat hingga kini.Gontar sendiri baru menjabat sebagai Camat Tanjung Morawa sejak awal Mei 2025. Sebelumnya, ia bertugas sebagai Camat Bangun Purba.Baca juga: Tim Dukcapil Akan Dibentuk di 3 Provinsi Banjir Sumatera, Pulihkan KTP-IjazahTemuan tersebut membuatnya mengaku terkejut sekaligus geram karena pelayanan dasar masyarakat terabaikan dalam waktu yang cukup lama.


(prf/ega)