PONTIANAK, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menggerebek sebuah usaha kue di Kecamatan Pontianak Utara yang kedapatan menggunakan elpiji 3 kilogram bersubsidi dalam jumlah besar.Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan puluhan tabung elpiji 3 kg yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, bukan untuk kegiatan usaha.Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli penegakan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.Selain itu, penertiban juga menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi terkait larangan penggunaan elpiji 3 kg bersubsidi bagi usaha tertentu.“Elpiji 3 kilogram merupakan gas bersubsidi yang peruntukannya bagi masyarakat yang berhak. Penggunaan oleh pelaku usaha jelas melanggar ketentuan, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan penertiban,” kata Sudiyantoro, Minggu .Baca juga: Upaya Pertamina Pastikan Stok BBM dan Elpiji di Aceh Terjaga PascabencanaPatroli yang digelar pada Kamis pukul 09.00–12.00 WIB itu melibatkan 12 personel Satpol PP Kota Pontianak dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P2D).Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengawasan, penertiban, sekaligus pembinaan terhadap pelaku usaha yang masih menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi.Di salah satu lokasi penertiban, tepatnya di Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara, petugas menemukan sebuah usaha kue lapis yang menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi dalam jumlah besar.Dari hasil pemeriksaan, Satpol PP mengamankan sebanyak 57 tabung elpiji 3 kg yang digunakan untuk kegiatan usaha.“Terhadap pemilik usaha, kami lakukan pendataan dan pembinaan. Identitas pemilik juga kami amankan sebagai bagian dari proses penertiban. Yang bersangkutan telah menghadap ke Kantor Satpol PP dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Sudiyantoro.Baca juga: 3 Pekan Pascabanjir, Elpiji 3 Kilogram Mahal dan Langka di Aceh UtaraIa menegaskan, Satpol PP Kota Pontianak akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan bersama instansi terkait.Pelaku usaha yang masih menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi diwajibkan menukarkan tabung gas tersebut dengan elpiji non-subsidi serta menandatangani surat pernyataan.“Langkah ini kami lakukan agar subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku,” tutup Sudiyantoro.
(prf/ega)
Satpol PP Grebek Usaha Kue di Pontianak, Sita 57 Elpiji Subsidi
2026-01-11 03:15:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:54
| 2026-01-11 03:21
| 2026-01-11 02:53
| 2026-01-11 02:50










































