Arti Notifikasi "Penangguhan Pembayaran" di BPJS Kesehatan, Ini Solusinya

2026-01-12 12:08:33
Arti Notifikasi
- Di dalam aplikasi Mobile JKN, terkadang peserta BPJS Kesehatan menerima keterangan status "penangguhan pembayaran".Keterangan status itu biasanya berwarna merah dengan tulisan ""Tidak Aktif (Penangguhan Pembayaran)".Banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya apa maksud dari keterangan "Penangguhan Pembayaran" tersebut dan apa yang harus dilakukan agar bisa kembali mengakses BPJS Kesehatan.Berikut penjelasan selengkapnya:Baca juga: Cara Periksa Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota, Ada Dua CaraDilansir dari Kompas.com , Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, ada beberapa penyebab munculnya tulisan "Tidak Aktif (Penangguhan Pembayaran)" pada status kepesertaan JKN.Salah satunya, keterangan tersebut muncul jika peserta masih berada dalam masa tunggu pembayaran.Masa tunggu pembayaran berlangsung 14 hari sejak pendaftaran pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), atau biasa dikenal sebagai peserta mandiri.Hal itu berlaku bagi peserta mandiri yang baru pertama kali mendaftar maupun peserta yang melakukan peralihan ke segmen mandiri."Selain itu juga kemungkinan peserta belum melakukan pembayaran pertama setelah mendaftar menjadi peserta," kata Rizzky.Rizzky melanjutkan, penangguhan pembayaran juga dapat terjadi jika nomor Virtual Account (VA) untuk pembayaran iuran JKN sudah terlewat.Masyarakat dapat mengecek VA pada aplikasi Mobile JKN dengan mengklik "Menu Lainnya", kemudian pilih "Info Virtual Account".Nantinya, halaman aplikasi akan menunjukkan nomor VA BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN, dilengkapi dengan keterangan premi atau iuran yang harus dibayarkan.Halaman juga menampilkan batas waktu pembayaran tagihan iuran, yakni tanggal 10 setiap bulan berjalan."Status penangguhan pembayaran juga dapat muncul ketika nomor Virtual Account (VA) untuk pembayaran iuran JKN peserta telah kedaluwarsa selama 30 hari," ucapnya.Baca juga: Biaya Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Proses Maksimal 40 Hari KerjaKeterangan penangguhan pembayaran menyebabkan status peserta JKN tidak aktif sehingga peserta tidak bisa mengakses faskes menggunakan BPJS.


(prf/ega)