Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
2026-02-04 13:12:07
(prf/ega)
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-02-04 13:12
| 2026-02-04 13:01
| 2026-02-04 12:08
| 2026-02-04 11:44
| 2026-02-04 11:14










































