Eks Ketua PN Jaksel Minta Divonis Ringan: Saya Bersalah dan Menyesal

2026-02-02 16:01:57
Eks Ketua PN Jaksel Minta Divonis Ringan: Saya Bersalah dan Menyesal
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta meminta agar divonis ringan dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng. Arif mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya."Saya sadar bahwa apa yang saya lakukan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Dan saya mengakui bersalah dan sangat menyesal. Sebagai penegak hukum, mestinya saya berdiri tegak lurus pada kebenaran, membela dan menjaga nama baik institusi. Akan tetapi saya gagal untuk mempertahankan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan," kata Arif Nuryanta saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu .Arif mengatakan penerimaan suap yang ia lakukan telah merusak nama baik institusi pengadilan, memperburuk citra penegak hukum, dan mencederai nama baik keluarganya. Dia berharap peristiwa ini tidak dilakukan lagi oleh aparat penegak hukum."Maafkan saya kepada istri, anak, orang tua, dan keluarga saya atas kesalahan yang telah saya lakukan. Peristiwa ini menjadi cambuk bagi saya dan saya berjanji akan memperbaiki, memperbaiki diri saya, dan mengembalikan nama baik istri, anak, orang tua, dan keluarga saya," ujarnya.Arif meminta keringanan hukuman ke majelis hakim. Dia memohon majelis hakim mempertimbangkan pengakuan kesalahan dan sikap kooperatifnya selama sidang berlangsung."Saya berharap segera mengakhiri persidangan ini dan menjalani hukuman atas kesalahan saya dengan sebaik-baiknya," ujarnya.Dia juga memohon hakim mempertimbangkan masa pengabdiannya selama 25 tahun untuk lembaga peradilan. Dia mengatakan penugasan di berbagai daerah telah ia laksanakan dengan tanggung jawab."Aya mohon majelis hakim dapat mempertimbangkan masa pengabdian saya selama kurang lebih 25 tahun menjadi hakim, berbagai macam penugasan di berbagai daerah dan provinsi, serta berbagai macam perkara hukum yang saya tangani," kata Arif."Semuanya itu saya dedikasikan sepenuhnya untuk penegakan hukum yang berkeadilan. Begitu juga dengan loyalitas saya kepada lembaga atau institusi telah saya tunaikan dengan konsekuensi sejak tahun 2013, saya harus terpisah tempat dengan anak dan istri," imbuhnya.Lebih lanjut, Arif mengatakan dia juga belum pernah dipidana atau mendapat hukuman disiplin dari Badan Pengawas Mahkamah Agung RI. Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu berharap majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang adil untuknya."Saya berharap penjatuhan pidana pada saya bukan sebagai sarana pembalasan, namun semata-mata agar saya dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik dan berguna. Sekaligus, saya berharap kepada majelis hakim Yang Mulia untuk mempertimbangkan dari sisi kemanusiaan serta memenuhi rasa keadilan dalam putusannya," pintanya. Sebelumnya, Muhammad Arif Nuryanta dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Arif terbukti menerima suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng."Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap dilakukan penahanan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu .Jaksa juga menuntut Arif membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Arif dituntut membayar uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 6 tahun penjara.Jaksa meyakini Arif Nuryanta terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-02 15:46