SIKKA, – Seorang anggota Polisi Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Sikka, Bripka F melakukan penganiayaan terhadap seorang warga berinsial H (29).Penganiayaan terjadi di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT, Minggu .Baca juga: Bahagianya Warga Sikka Terima BLT Rp 900.000Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa laporan korban diterima sekitar pukul 17.00 Wita.Tak menunggu lama, Unit Provesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka langsung menuju tempat kejadian.“Begitu laporan diterima, Propam datang ke TKP, mengamankan oknum anggota, dan memastikan senjata api dinas berhasil disita dari tangan pelaku,” jelas Henry.Baca juga: 1.225 Warga Sikka NTT Terjangkit HIV-AIDS, 260 Orang Meninggal DuniaSaat diamankan, Bripka F dalam kondisi mabuk minuman keras (miras).Pelaku membawa senjata laras panjang jenis SS1 dan memukul korban menggunakan popor senjata hingga menyebabkan luka memar pada jari tengah korban.“Pelaku juga sempat menyerang saudara laki-laki korban serta merusak pintu rumah,” katanya.Baca juga: Rumah Produksi Garam Milik Kopdit Pintu Air Resmi Beroperasi, Siap Tampung Garam dari Petani di SikkaAnggota Propam yang tiba di lokasi langsung mengendalikan situasi, mengambil senjata, dan melumpuhkan pelaku.Selanjutnya, Bripka F digeladang ke Polres Sikka untuk diperiksa.“Pelaku dan senjata dinas telah diamankan untuk proses pemeriksaan lanjutan. Unit Propam Polres Sikka memastikan kasus ini diproses melalui mekanisme disiplin atau kode etik profesi Polri, termasuk kemungkinan tindak pidana,” pungkasnya.
(prf/ega)
Oknum Polisi Satpolairud Polres Sikka Mabuk Aniaya Warga Hingga Terluka
2026-01-12 03:54:24
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:04
| 2026-01-12 03:37
| 2026-01-12 03:32
| 2026-01-12 01:51










































