SERANG, - Polres Serang menangkap empat pelaku pencurian limbah besi terkontaminasi Cesium-137 dari gudang penyimpanan sementara di PT PMT, Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.Keempatnya adalah RO (26) yang berperan sebagai aktor intelektual pencurian limbah besi, SM (29) sebagai penadah barang hasil curian.Adapun dua tersangka lainnya adalah petugas keamanan PT PMT dengan inisial SA dan MZ.Baca juga: Dekontaminasi Cs-137 Cikande Ditargetkan Selesai Akhir November, 91 Jiwa Masih Bertahan di Tempat Relokasi"Dua sekuriti PT PMT dengan inisial SA dan MZ, warga Kecamatan Bandung, Serang. Keduanya diduga kuat membantu proses pencurian dengan memfasilitasi akses ke area penyimpanan limbah radioaktif," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko melalui keterangan tertulisnya, Rabu .Condro mengatakan, tersangka RO ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikande pada Senin pukul 08.00 WIB di Kampung Yuda, Desa Mander, Kecamatan Bandung, Serang.Dari hasil pemeriksaan, RO mengaku dua orang petugas keamanan PT PMT turut terlibat untuk melancarkan aksinya membawa keluar limbah dari gudang.Berbekal informasi itu, tim kemudian menangkap kedua petugas keamanan di wilayah Kecamatan Bandung, Serang.Tak berakhir di situ, kata Condro, tim langsung mengamankan seorang penadah berinisial SM (29) warga Kabupaten Bangkalan, Madura.Baca juga: Setelah Dikembalikan dari AS, Udang Terkontaminasi Cesium-137 Asal Cikande Dimusnahkan"Limbah hasil pencurian tersebut dijual ke lapak limbah UD Doa Ibu milik SM yang berada di wilayah Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang," ujar Condro.Condro menambahkan, Unit Reskrim kemudian berkoordinasi dengan Tim KBRN Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten untuk memeriksa lapak tersebut.Hasil pemeriksaan, lanjut Condro, didapati beberapa jenis limbah yang memiliki tingkat radiasi yang terdeteksi oleh alat."Pemeriksaan dilakukan mengingat bahan yang dicuri merupakan limbah yang terkontaminasi Cesium-137," kata dia.Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan ke tempat penyimpanan di PT PMT dan lokasi lapak dilakukan sterilisasi oleh Tim KBRN Gegana.Kapolsek Cikande AKP Tatang menambahkan, tiga tersangka untuk sementara dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, sedangkan tersangka SM dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan."Sementara (pasal pencurian dan penadah). Nanti kami bisa junto kan undang-undang kesehatan juga karena memang barang itu (curian) bisa mengganggu kesehatan," kata Tatang.Sebelumnya, sebanyak 200 kilogram limbah besi terkontaminasi radiasi Cs-137 dicuri sejak Oktober hingga 22 November 2025.Limbah dibawa keluar dari gudang oleh RO melalui pintu belakang PT PMT dan depan pabrik peleburan besi tersebut.
(prf/ega)
Pencuri dan Penadah Limbah Besi Terkontaminasi Cs-137 di Cikande Ditangkap
2026-01-12 06:25:13
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:14
| 2026-01-12 06:10
| 2026-01-12 05:58
| 2026-01-12 05:49
| 2026-01-12 04:25










































