Putusan MK Tegaskan Royalti Musik Wajib Dibayar Penyelenggara Konser, Bukan Penyanyi

2026-01-12 02:45:59
Putusan MK Tegaskan Royalti Musik Wajib Dibayar Penyelenggara Konser, Bukan Penyanyi
JAKARTA, — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.Dalam putusannya, MK menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan karya dalam pertunjukan komersial berada pada pihak penyelenggara acara, bukan pada pelaku pertunjukan.Baca juga: Alasan WAMI Tak Cantumkan Nominal dalam Daftar Pencipta Penerima Royalti Tertinggi di Periode KetigaPutusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu .Permohonan uji materi diajukan sejumlah musisi Tanah Air, antara lain Ariel, Raisa Andriana, Bunga Citra Lestari, Judika, dan Armand Maulana. Musisi yang mengajukan uji materi juga tergabung dalam asosiasi musisi VISI. Baca juga: Keseriusan WAMI Himpun Royalti Musik Konser, dari Himpun Rp 2 M Jadi Rp 16 M LebihKetua MK Suhartoyo menyatakan frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai mencakup penyelenggara pertunjukan komersial.“Frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai ‘termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial’,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan, dikutip dari siaran langsung kanal YouTube MK, Rabu.Baca juga: WAMI Beberkan Kinerja Sepanjang 2024, Alami Peningkatan Himpun Royalti Rp 16,52 M untuk KonserDalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, sebuah pertunjukan pada dasarnya melibatkan dua pihak utama, yakni penyelenggara dan pelaku pertunjukan.Namun, penggunaan istilah “setiap orang” dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum terkait pihak yang wajib membayar royalti.Baca juga: WAMI Rilis Daftar Pencipta Penerima Royalti Tertinggi di Periode Ketiga, Ada Baskara Putra hingga Roby SatriaMahkamah menilai, keuntungan dari pertunjukan komersial umumnya ditentukan oleh penjualan tiket.Karena itu, pihak yang memiliki kendali penuh atas mekanisme penjualan dan perolehan keuntungan adalah penyelenggara acara.Baca juga: WAMI Mulai Distribusi Royalti Periode Ketiga Senilai Rp 36,9 M “Dengan penalaran yang wajar, pihak yang seharusnya membayarkan royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui lembaga manajemen kolektif (LMK) adalah penyelenggara pertunjukan,” kata Enny.MK juga menegaskan ketentuan tersebut berlaku pula bagi penggunaan karya cipta yang izinnya diperoleh langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta, baik melalui LMK maupun tanpa kuasa kepada LMK.Baca juga: Mariah Carey Panen Royalti Tiap Tahun dari Satu Lagu Natal IkonikDengan demikian, kewajiban pembayaran royalti tetap melekat pada penyelenggara acara.Selain Pasal 23 ayat (5), MK turut mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal lain dalam UU Hak Cipta.Baca juga: Mariah Carey Panen Royalti Tiap Tahun dari Satu Lagu Natal IkonikMK menyatakan frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) harus dimaknai sebagai imbalan yang sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan.Sementara itu, frasa dalam Pasal 113 ayat (2) juga dimaknai ulang dengan menekankan penerapan prinsip restorative justice sebelum sanksi pidana dijatuhkan.Baca juga: LMKN Ajak Pencipta Lagu dan Musisi Berperan Aktif untuk Keadilan Royalti MusikAdapun permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya dinyatakan ditolak. MK memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.Putusan ini dinilai menjadi penegasan penting dalam tata kelola royalti musik di Indonesia, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi musisi dan penyelenggara pertunjukan komersial.


(prf/ega)