Fakta-fakta Penting Kebakaran Gedung Terra Drone, 22 Orang Tewas

2026-02-03 00:54:12
Fakta-fakta Penting Kebakaran Gedung Terra Drone, 22 Orang Tewas
JAKARTA, - Kebakaran melanda Kantor Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa .Insiden ini berlangsung sekitar lima jam. Petugas mendapat laporan kebakaran pada pukul 12.40 WIB,Sepuluh menit kemudian, tepatnya pukul 12.50 WIB, petugas tiba di lokasi untuk penanganan awal dan proses evakuasi.Baca juga: Cerita Korban Selamat Kebakaran Gedung Terra Drone: Kantor Meledak, Bos Aku MeninggalPada pukul 17.38 WIB, api telah padam. Namun, kebakaran ini memakan korban jiwa.Puluhan orang meninggal dunia karena terjebak di dalam gedung.Berikut fakta-fakta penting terkait kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran:Saksi mata menyebut, kebakaran diawali padamnya listrik secara mendadak di dalam gedung. Tak lama kemudian, terdengar jeritan minta tolong dari dalam."Tadi tiba-tiba lampu mati, lalu ada orang ramai minta tolong. ‘Tolong-tolong’ begitu ramai jerit-jerit,” ujar Ani (53), salah satu saksi saat ditemui di lokasi.Setelah itu, asap mulai terlihat membubung dari dalam gedung hingga api membesar dan mengejutkan warga sekitar."Setelah itu warga melihat keluar ada asap. Ada api besar,” ucap Ani.Sebanyak 22 orang yang merupakan pegawai di kantor tersebut tewas dalam kebakaran ini.Korban terdiri dari 7 laki-laki dan 15 perempuan.Di antara korban, terdapat seorang wanita hamil yang turut kehilangan nyawa dalam peristiwa tersebut.Baca juga: 3 Korban Kebakaran Kantor Terra Drone Teridentifikasi, Tewas akibat Hirup Asap PekatKapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo menyebut, seluruh korban tewas akibat lemas akibat kepulan asap tebal, bukan karena terbakar.Temuan ini merupakan hasil identifikasi awal tim di lokasi. Meski begitu, penyebab pasti kematian masih menunggu pemeriksaan lanjutan dari Puslabfor Polri.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Lebih lanjut, Purwadi menyampaikan arahan terkait reformasi birokrasi dari Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan birokrasi harus semakin responsif dan tidak mempersulit masyarakat.Birokrasi juga diminta memiliki komitmen yang kuat terhadap efektivitas alokasi anggaran dan pemberantasan korupsi serta kebocoran anggaran.“Sebab, tanpa integritas, tidak mungkin kita membangun birokrasi yang dipercaya publik,” ungkapnya. Baca juga: Menteri PANRB Rini Raih Penghargaan Adibhakti Sanapati 2025 dari BSSNPerlu diketahui, mulai 2023, Kementerian PANRB mendorong pelaksanaan evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Mandiri di sejumlah kementerian/lembaga.Sampai saat ini, penilaian tersebut diperluas pada 19 kementerian/lembaga (K/L) dan lima pemerintah provinsi termasuk Mahkamah Agung (MA).Purwadi juga memberikan apresiasi kepada MA yang telah menunjukkan upaya memperkuat integritas ke tahap yang lebih matang. “Capaian ini merupakan buah dari kerja keras, komitmen dan keteladanan dalam menjaga integritas serta meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat,” katanya.Dia menyampaikan, untuk menjaga keberlanjutan reformasi birokrasi, diperlukan upaya untuk memastikan langkah-langkah ke depan berjalan dengan konsisten, menyeluruh, dan semakin berdampak.Baca juga: Menteri PANRB Dukung Badan Narkotika Nasional Akselerasi Program P4GNPertama, pembangunan zona integritas harus terus diperluas. Kedua, pemanfaatan digitalisasi proses peradilan perlu ditingkatkan. Ketiga, memperkuat mekanisme pengawasan dan pencegahan korupsi. Keempat, kualitas sumber daya manusia (SDM) peradilan harus terus ditingkatkan secara berkelanjutan serta perlu kolaborasi yang berkelanjutan.Prestasi tersebut bukan hanya untuk keberhasilan administratif, tetapi wujud inspirasi bagi satuan kerja lain untuk terus melakukan perbaikan dan memperkuat budaya kerja yang berkualitas.“Saya berharap, upaya ini menjadi pemicu bagi lahirnya lebih banyak perubahan konkret yang memberi dampak nyata bagi masyarakat,” jelasnya. Baca juga: Target Penempatan 500.000 PMI pada 2026, Menteri PANRB Siap Dukung Penguatan Kelembagaan Kementerian P2MI

| 2026-02-02 22:45