Firdaus Oibowo Gugat UU Advokat ke MK Imbas Sumpah Pengacaranya Dibekukan

2026-01-17 07:02:55
Firdaus Oibowo Gugat UU Advokat ke MK Imbas Sumpah Pengacaranya Dibekukan
JAKARTA, - Pengacara Firdaus Oibowo menggugat Undang-Undang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai berita acara sumpah advokatnya dibekukan imbas membuat gaduh di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Berdasarkan informasi yang tertera di laman mkri.go.id, permohonan uji materiil terhadap Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, diajukan pada Selasa . Gugatan ini teregister dengan nomor 217/PUU-XXIII/2025. “Memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tulis petitum permohonan tersebut seperti dilihat pada laman mkro.go.id, pada Rabu .Baca juga: Razman Nasution-Firdaus Oiwobo Diperiksa Bareskrim Buntut Ricuh di PN Jakut Dalam gugatan ini, Firdaus meminta majelis hakim konstitusi menyatakan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai demikian: "Organisasi advokat wajib memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri secara adil, transparan dan proporsional kepada advokat yang diduga melanggar kode etik sebelum organisasi advokat menjatuhkan sanksi atau tindakan pemberhentian sementara atau tetap”.Lalu juga, menyatakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: a. "Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti." b. Dalam hal Mahkamah Agung telah menerima putusan penindakan dari Organisasi Advokat, Mahkamah Agung membekukan Berita Acara Sumpah advokat terkait sesuai dengan keputusan etik Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. c. Satu-satunya lembaga yang berwenang memeriksa, mengadili dan menjatuhkan sanksi atau tindakan kepada Advokat adalah Dewan Kehormatan Organisasi Advokat d. Segala bentuk pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat yang tidak didasarkan pada putusan penindakan etik Dewan Kehormatan Organisasi Advokat harus batal demi hukum.Baca juga: Buntut Naik Meja Sidang, Sumpah Advokat Firdaus Oiwobo Dibekukan Dalam petitumnya, Firdaus juga meminta agar majelis hakim konstitusi untuk menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tidak mempunyai dasar kewenangan dan bertentangan dengan UUD NRI 1945. Penetapan ini merupakan pembukaan BAS Advokat Firdaus Oibowo imbas membuat ricuh persidangan di PN JAKUT pada 6 Februari 2025 lalu. Saat itu, Firdaus merupakan pengacara dari Razman Arif Nasution, sesama advokat yang tengah duduk di bangku terdakwa karena diduga mencemarkan nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Firdaus menilai, penetapan Pengadilan Tinggi Banten ini menyalahi aturan karena ia sudah dijatuhi hukuman etik dari lembaga advokat yang menaunginya.Kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung, 6 Februari 2025. Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi, tampak ingin mengajaknya berkonfrontasi.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Sementara Samsung Music Studio 5 hadir dengan ukuran lebih ringkas. Speaker ini ditujukan bagi pengguna yang menginginkan kualitas audio mumpuni tanpa mengganggu tampilan ruangan. Music Studio 5 mendukung koneksi WiFi dan Bluetooth, layanan streaming, serta kontrol suara.Kedua speaker WiFi Music Studio juga dirancang agar mudah diintegrasikan dengan soundbar dan TV Samsung, sebagai bagian dari ekosistem audio terpadu.Samsung juga meningkatkan teknologi Q-Symphony, yang memungkinkan TV, soundbar, dan speaker WiFi bekerja sebagai satu sistem audio. Pengguna dapat menghubungkan hingga lima perangkat audio sekaligus, dengan sistem yang menyesuaikan suara berdasarkan tata letak ruangan.Selain itu, Samsung juga memperkenalkan jajaran ekosistem audio terbaru mereka dari lini soundbar Q Series.Selama lebih dari satu dekade, Samsung telah membentuk evolusi audio rumah melalui teknologi akustik canggih, fitur cerdas, dan desain yang dipikirkan secara matang, ungkap Hun Lee, Executive Vice President Visual Display Business Samsung Electronics, dikutip KompasTekno dari halaman resmi Samsung. Kami melanjutkan warisan tersebut dengan perangkat audio generasi terbaru yang dirancang untuk menghadirkan performa suara yang kaya dan ekspresif di setiap ruang dan momen, lanjut dia. Salah satu produk utama dalam ekosistem audio terbaru ini adalah soundbar flagship HW-Q990H.Baca juga: Ketika HP Lipat Tiga Samsung Galaxy Z TriFold Dibuka-Tutup Barbar 200.000 Kali...Soundbar ini hadir dengan sistem 11.1.4-channel yang menggabungkan soundbar utama, speaker belakang, dan subwoofer aktif. Samsung juga menambahkan teknologi Sound Elevation agar terdengar lebih natural, serta fitur Auto Volume untuk menjaga konsistensi suara di berbagai jenis konten.Soundbar ini juga dibekali fitur berbasis AI untuk memperluas bidang suara. Lewat fitur ini, Samsung mengeklaim pengalaman audio yang dihadirkan setara dengan sistem home theater profesional, tetapi tetap ringkas untuk penggunaan di rumah.Selain itu, Samsung memperkenalkan All-in-One Soundbar HW-QS90H. Soundbar ini bisa dipasang di dinding atau diletakkan di atas meja. Sensor di dalamnya akan menyesuaikan arah suara secara otomatis sesuai posisi perangkat. Dengan sistem 7.1.2-channel dan 13 speaker, soundbar ini mampu menghasilkan bass yang dalam tanpa perlu subwoofer tambahan.

| 2026-01-17 07:06