JAKARTA, - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membekukan izin pembangunan perumahan di wilayah Bandung Raya, Jawa Barat.Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 177/pur.06.02.03/disperkim Tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan Di Wilayah Bandung Raya.Surat Edaran yang dikeluarkan pada Sabtu tersebut ditujukan kepada Bupati Bandung, Bupati Bandung Barat, Bupati Sumedang, Wali Kota Bandung, dan Wali Kota Cimahi.Adapun hal ini menyusul fenomena terjadinya bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Bandung Raya, mencakup Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi."Perlu dilakukan mitigasi untuk mengatasi bencana lanjutan dan/atau berulang melalui langkah-langkah sebagai berikut," bunyi Surat Edaran tersebut.Baca juga: Perusahaan Milik Prajogo Pangestu Bedah Rumah Tak Layak Huni di SubangMelalui Surat Edaran, Kang Dedi Mulyadi (KDM), sapaan Gubernur Jawa Barat, memerintahkan pemerintah daerah terkait untuk:
(prf/ega)
KDM Bekukan Izin Bangun Rumah di Bandung Raya, Ini Isi Surat Edarannya
2026-01-12 03:46:03
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:27
| 2026-01-12 04:08
| 2026-01-12 03:47
| 2026-01-12 02:42










































