Menelaah Gagasan Tidak Menahan Wanita Hamil di RUU KUHAP...

2026-01-12 05:51:01
Menelaah Gagasan Tidak Menahan Wanita Hamil di RUU KUHAP...
JAKARTA, - Usulan agar perempuan hamil yang berstatus tersangka atau terdakwa tidak ditahan mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).Gagasan ini disampaikan oleh Advokat Forum Advokat Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Windu Wijaya, saat memberikan masukan kepada Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin .Windu menilai, negara harus memberikan perlindungan khusus terhadap perempuan yang sedang hamil, terutama terkait keselamatan dan kesehatan janin.Baca juga: RUU KUHAP, Wanita Hamil Tersangka Diusulkan Tak Boleh DitahanOleh karena itu, ia mengusulkan supaya larangan penahanan terhadap perempuan atau ibu hamil ditegaskan secara eksplisit dalam regulasi baru KUHAP.“Kami menilai RUU KUHAP perlu memuat norma khusus mengenai larangan penahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan terhadap wanita hamil yang dalam status tersangka atau terdakwa,” ujar Windu.“Rumusan yang kami usulkan adalah wanita hamil yang jadi tersangka atau terdakwa dilarang ditahan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan,” sambung dia.Baca juga: Ibu Hamil Ditahan Kasus Penipuan, Kapolrestabes Makassar Jelaskan Alasan PenangguhanMenurut Windu, apabila penahanan benar-benar diperlukan, maka bentuknya harus dibatasi hanya pada tahanan rumah atau tahanan kota.Ia menekankan bahwa keselamatan dan kesehatan janin perlu ditempatkan sebagai prioritas negara.“Dengan ketentuan ini, maka KUHAP memberikan pengakuan hak janin sebagai subyek hukum yang memerlukan perlindungan. Dengan demikian, ketentuan larangan wanita hamil di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan akan memperkuat dimensi kemanusiaan KUHAP menjadi simbol humanisme,” ujar dia.Baca juga: RUU KUHAP Disebut Justru Perluas Wewenang Kepolisian, Tak Sejalan Tuntutan Reformasi PolriWindu juga menegaskan bahwa norma ini merupakan bentuk penegasan bahwa hak hidup, kesehatan, dan keselamatan janin harus diutamakan dibanding kewenangan penegak hukum dalam melakukan penahanan.“Di mana negara bertindak semata-mata untuk menegakkan kekuasaan, tetapi juga melindungi calon manusia. Dengan prinsip ini, KUHAP akan menjadi instrumen hukum yang adil, manusiawi, dan mencerminkan karakter bangsa yang bermartabat,” imbuh dia.Usulan ini mengundang perhatian lantaran menyentuh irisan antara kewenangan penegakan hukum, perlindungan kelompok rentan, serta pengakuan negara terhadap hak-hak reproduksi perempuan dan keselamatan janin.Ketua Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Maria Ulfah Anshor, menilai usulan itu sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak maternitas.Baca juga: Koalisi Sipil Somasi Pemerintah dan DPR, Minta Pengesahan Revisi KUHAP DibatalkanKepada Kompas.com, Maria menegaskan bahwa negara wajib memberikan perlindungan penuh terhadap perempuan hamil dalam proses peradilan.“Komnas Perempuan berpandangan bahwa perempuan memiliki hak maternitas yang harus dilindungi oleh negara,” ujar Maria.


(prf/ega)