KPK Panggil Sekjen Kemenaker Cris Kuntadi Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sertifikat K3

2026-01-11 22:14:10
KPK Panggil Sekjen Kemenaker Cris Kuntadi Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sertifikat K3
JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Cris Kuntadi sebagai saksi terkait kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker, pada Senin .“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin.Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yaitu Syifa Afia Rizfahphi selaku pegawai swasta; Fanny Fania Oktapiani selaku Staf PT Takenaka Indonesia; Francisca Taolin selaku Sekretariat APLGI; dan Staf PT Astra Honda Motor Nicken Ayu Wulandari.Meski demikian, Budi belum menyampaikan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi tersebut.Baca juga: KPK Selidiki Aliran Uang Pejabat Kemnaker soal Sertifikat K3 Lewat PT KEMDalam perkara ini, KPK telah menetapkan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan 10 tersangka dalam perkara tersebut, pada Jumat ."KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, Jumat.Setyo mengatakan, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025 menerima aliran uang Rp 69 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.Uang tersebut diterima Irvian Bobby Mahendro selama kurun waktu 2019-2024 melalui perantara.Setyo mengatakan, uang tersebut digunakan untuk down payment (DP) rumah, belanja, dan hiburan.Baca juga: KPK Bakal Panggil Yaqut hingga Bos Maktour Usai Gali Bukti Kasus Kuota Haji di Arab Saudi Sementara itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel juga menerima aliran uang tersebut.“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo.Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(prf/ega)