Ada 40 Poin Masukan Masyarakat untuk RUU KUHAP, Sebagian Besar Diakomodasi

2026-01-12 03:58:54
Ada 40 Poin Masukan Masyarakat untuk RUU KUHAP, Sebagian Besar Diakomodasi
JAKARTA, - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkap, berbagai kelompok masyarakat memberi masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).Setidaknya terdapat 40 poin masukan dari masyarakat, di mana sebagian besar diakomodasi dalam Kitab Hukum Acara Pidana itu."Kita bahasnya terus terang ada 40 item masukan masyarakat yang itu sebagian besar kita akomodasi di dalam RUU KUHAP ini," ujar pria yang akrab disapa Eddy itu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu .Baca juga: RUU KUHAP Atur Penyandang Disabilitas Mental Tak Bisa Dipidana, tetapi DirehabilitasiLantas, apa saja poin usulan dari masyarakat yang akan masuk dalam beleid baru RUU KUHAP?Eddy pun mengungkap sejumlah poin dari usulan masyarakat terkait RUU KUHAP. Pertama soal penguatan perlindungan bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan seperti anak, perempuan, dan ibu hamil.RUU KUHAP juga memasukkan usulan agar proses hukum didorong lebih adil dan manusiawi terhadap kelompok rentan.Lanjutnya, RUU KUHAP juga mensinergikan dengan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).Baca juga: DPR-Pemerintah Kembali Rapat RUU KUHAP, Bahas Sorotan PublikDi mana nilai pembuktian saksi penyandang disabilitas kini dipastikan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan saksi lainnya."Kekuatan pembuktian seorang saksi penyandang disabilitas mempunyai kekuatan yang sama dengan saksi lainnya," ujar Edward.Transparansi dalam proses penyidikan juga menjadi perhatian khusus dalam pembahasan RUU KUHAP, di mana Komisi III DPR dan pemerintah bersepakat tentang penggunaan kamera pengawas.Di samping itu, tersangka juga wajib didampingi advokat selama pemeriksaan, dan pengacara berhak mengajukan keberatan yang kemudian akan dicatat dalam berkas perkara."Pada saat penyidikan itu semua harus menggunakan kamera pengawas sehingga bisa terpantau dan transparan," ujar Eddy.Baca juga: RUU KUHAP, Wanita Hamil Tersangka Diusulkan Tak Boleh DitahanRUU KUHAP juga akan mengatur mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice yang dapat diterapkan mulai dari penyidikan hingga penuntutan."Mekanisme restorative justice itu bisa pada setiap tahap dan kemudian nanti akan ada penetapan pengadilan," ujar Eddy.Sebagai informasi, RUU KUHAP adalah salah satu prioritas DPR dan telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.


(prf/ega)

Berita Lainnya