SURABAYA, - Polda Jawa Timur (Jatim) telah mengamankan terduga pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang merupakan seorang anggota kepolisian Polres Probolinggo.Jenazah Mahasiswi UMM, asal Tiris, Probolinggo, Faradila Amalia Najwa (21) ditemukan warga di sebuah sungai pinggir Jalan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa .Ia ditemukan dalam kondisi terlungkup, mengenakan jaket hitam, celana panjang warna krem, serta helm berwarna pink.Diduga kuat, jenazah tersebut merupakan korban pembunuhan.Baca juga: Mahasiswi UMM Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Pasuruan, Kasusnya Diambil Polda JatimSetelah dilakukan penyelidikan, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap terduga pelaku berinisial AS.Ia merupakan anggota Polres Probolinggo.“Terduga pelaku AS berstatus sebagai anggota Polres Probolinggo Kabupaten,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Rabu .Jules mengafirmasi bahwa terduga pelaku juga kerabat dekat korban.“Memang benar satu terduga pelaku yang sudah diamankan merupakan kerabat dekat korban,” terangnya.Baca juga: Bansos PKH Diduga Dipotong, Kejari Periksa 70 Penerima Bantuan di Pamekasan JatimBerdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan tim Jatanras Polda Jatim, polisi menemukan adanya keterkaitan terduga pelaku dengan penyebab meninggalnya korban.“Terduga pelaku AS langsung diamankan dan dibawa tim Jatanras ke Mapolda Jatim untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.Jules menegaskan, saat diamankan oleh tim Jatanras, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan kooperati.“Nggak ada (perlawanan),” tegasnya.Baca juga: Operasi Modifikasi Cuaca di Jatim Fokus di Wilayah Terdampak Bencana sampai 31 Desember 2025Jules belum memberikan keterangan lebih lanjut soal peran dari AS karena masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik.“Terkait peran baik AS maupun pelaku lainnya nanti akan saya sampaikan dalam perkembangan setelah proses penyidikan dan alat bukti dan barang bukti terpenuhi,” bebernya.Polisi juga belum menetapkan status tersangka dalam kasus ini menunggu seluruh rangkaian barang bukti dapat terpenuhi.“Masih diamankan. Jadi 1x24 jam tentunya yang bersangkutan akan ditetapkan, ditahan sebagai tersangka tentunya berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” pungkasnya.
(prf/ega)
Anggota Polres Probolinggo Diamankan Polda Jatim, Diduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswi UMM
2026-01-12 11:51:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 11:59
| 2026-01-12 11:33
| 2026-01-12 10:15
| 2026-01-12 10:10
| 2026-01-12 10:09










































