Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik tertentu.Industri otomotif nasional diproyeksikan akan memasuki fase seleksi pasar dalam dua hingga tiga tahun ke depan. Periode tersebut ditandai dengan berakhirnya insentif kendaraan listrik serta semakin ketatnya kewajiban pendirian pabrik dan pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang akan naik menjadi 60 persen pada tahun 2027.Baca juga: Kenaikan TKDN Kendaraan Listrik: Apa Dampaknya?

2026-01-12 05:55:01
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik tertentu.Industri otomotif nasional diproyeksikan akan memasuki fase seleksi pasar dalam dua hingga tiga tahun ke depan. Periode tersebut ditandai dengan berakhirnya insentif kendaraan listrik serta semakin ketatnya kewajiban pendirian pabrik dan pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang akan naik menjadi 60 persen pada tahun 2027.Baca juga: Kenaikan TKDN Kendaraan Listrik: Apa Dampaknya?



(prf/ega)