BNPB Alokasikan Dana Rumah Korban Banjir Aceh Utara hingga Rp 60 Juta, Ini Rinciannya

2026-02-05 01:22:59
BNPB Alokasikan Dana Rumah Korban Banjir Aceh Utara hingga Rp 60 Juta, Ini Rinciannya
ACEH UTARA, – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menjelaskan rencana skema hunian sementara dan hunian permanen untuk korban banjir di Aceh Utara dalam pertemuan dengan Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil.“Untuk hunian sementara (Huntara), nanti dibangun oleh pemerintah. Masyarakat boleh memilih, mau menetap di Huntara atau tidak, misalnya memilih di rumah saudara, juga boleh,” kata Suharyanto kepada wartawan di Langkahan, Aceh Utara, Selasa .Suharyanto menjelaskan, bagi korban bencana yang tinggal di rumah keluarganya, pemerintah akan memberikan biaya sebesar Rp 600.000 per bulan selama enam bulan."Asumsinya, selama enam bulan, pembangunan rumah permanen telah rampung dikerjakan," tambah dia.Baca juga: Pakar UGM: Lokasi Banjir Bandang di Sumatera Tak Layak Jadi Hunian TetapMengenai biaya pembangunan rumah, Suharyanto merinci pagu anggaran untuk rumah baru sebesar Rp 60 juta, rumah rusak sedang Rp 30 juta, dan rumah rusak ringan Rp 15 juta.“Untuk lokasi pembangunan rumah, warga dibolehkan menentukan di atas lahan sendiri. Selain itu, Bupati akan menentukan lokasinya, jadi rakyat bisa memilih sendiri. Asal tanahnya tunjukan, kita bangun, dan tanah aman tanpa sengketa,” tegasnya pada Selasa .Suharyanto juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam pendataan.“Untuk itu, harap pendataannya teliti. Laporkan segera sehingga bisa berproses secara bertahap,” pungkasnya.Baca juga: 3 Pekan Pascabanjir, Elpiji 3 Kilogram Mahal dan Langka di Aceh UtaraSebelumnya, dilaporkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 69.020 pengungsi masih bertahan di 138 titik pengungsian yang tersebar di 25 kecamatan di Kabupaten Aceh Utara.Selain itu, 163 orang dilaporkan meninggal dunia, dan enam orang masih dalam pencarian.Kerusakan infrastruktur juga cukup parah, dengan 12 daerah irigasi mengalami kerusakan, sementara delapan daerah irigasi tersier juga rusak akibat terjangan banjir.Luas lahan pertanian yang terdampak mencapai 14.509 hektar, yang kini dipenuhi lumpur sisa banjir setinggi satu hingga dua meter dan tidak dapat digunakan lagi.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 01:42