ESDM Jateng Tindak Lebih dari 20 Tambang Ilegal Sepanjang 2025

2026-01-12 03:55:04
ESDM Jateng Tindak Lebih dari 20 Tambang Ilegal Sepanjang 2025
SEMARANG, – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah bersama aparat penegak hukum telah menindak lebih dari 20 tambang ilegal sepanjang 2025. Tambang-tambang tersebut ditemukan di wilayah Klaten, Magelang, Boyolali, dan Kendal.Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah Agus Sugiharto mengatakan penindakan dilakukan terhadap aktivitas penambangan ilegal material batu, pasir, hingga tanah uruk.“Sepanjang 2025 mungkin lebih dari 20-an sudah ditindak. Ada di Gunung Merapi, Klaten, Magelang, Boyolali, terus Kendal,” kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa .Baca juga: Pemprov Jateng Kaji Ulang Seluruh Aktivitas Tambang, Berpeluang Cabut IzinAgus menyebut seluruh hasil penambangan ilegal tersebut digunakan untuk kebutuhan konstruksi di wilayah Jawa Tengah.Namun, ia enggan memastikan apakah material tambang ilegal itu dimanfaatkan untuk proyek strategis nasional (PSN).“Hasilnya untuk kebutuhan konstruksi, dan enggak ada yang keluar Jateng, semua di Jawa Tengah. (Termasuk buat PSN?) Bisa ya, bisa tidak? Harus dibuktikan itu, investigasi,” ujarnya.Meski telah dilakukan penindakan, Agus mengakui masih ada aktivitas tambang ilegal lain yang belum terungkap.Menurutnya, tingginya kebutuhan material membuat praktik penambangan ilegal terus bermunculan.“Selama kebutuhannya banyak, orang cari cara mencukupi, apalagi ada yang beli. Terus namanya maling, di mana-mana pasti ada,” ungkapnya.Baca juga: Kronologi 15 WNA China Serang Prajurit TNI di Tambang Emas Ketapang versi Kodam XII TanjungpuraIa juga mengungkapkan berbagai modus yang digunakan penambang ilegal untuk mengelabui aparat penegak hukum agar sulit ditindak.“Ada yang malam beroperasi, besok libur, sembunyi-sembunyi lah buat cari aman,” beber Agus.Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di kawasan Gunung Merapi, Jawa Tengah.“Tiga orang tersangka, inisial DA pemilik depo pasir. WW dan AP selaku pemilik dan pemodal tambang pasir ilegal,” kata Irhamni kepada wartawan, Selasa .Namun, hingga kini Bareskrim Polri belum memerinci tindak lanjut penanganan perkara tersebut maupun pasal yang akan dikenakan kepada ketiga tersangka.


(prf/ega)