Eks Dirut PD Petrogas Karawang Giovanni Bintang Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Petrogas Persada

2026-01-16 19:22:39
Eks Dirut PD Petrogas Karawang Giovanni Bintang Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Petrogas Persada
KARAWANG,  - Terdakwa tindak pidana korupsi PD Petrogas Persada Giovanni Bintang Rahardjo divonis 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus, Rabu .Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Agus Komarudin serta  Hakim Anggota Novian Saputra dan Jeffry Yetta Sinaga.Dalam amar Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung, Majelis Hakim menyatakan Giovanni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.Baca juga: Kejati Kalbar Geledah Kantor Perusda Aneka Usaha, Usut Dugaan Korupsi Proyek 2018Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan subsidiair."Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, serta memerintahkan Terdakwa tetap ditahan," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karawang sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut Tri Yulianto Satyadi saat dikonfirmasi via telepon, Rabu .Selain itu, Giovanni juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 150 juta, dengan ketentuan subsidiair 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Majelis Hakim menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5.145.224.363.Baca juga: Kadis Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy Diperiksa 7 Jam, Terkait Korupsi Smartboard Rp50 MiliarApabila tidak dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa Giovanni."Jika harta benda tidak mencukupi, Terdakwa akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 1 tahun," kata Tri.Adapun terhadap barang bukti, majelis hakim menetapkan statusnya sesuai tuntutan JPU.Melalui putusan ini, Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa setiap perbuatan korupsi akan ditindak tegas melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.Baca juga: Dikawal TNI Bersenjata, Kejati Kalsel Geledah Kantor BKSDA Usut Dugaan Korupsi Dana PKS"Kejaksaan Negeri Karawang terus berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, serta berpihak pada kepentingan masyarakat demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa," kata dia.Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara Rp 7.115.224.363.Kejari Karawang menetapkan Dirut PD Petrogas Persada yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Karawang berinisial GRB sebagai tersangka pada Rabu malam.Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, mengatakan bahwa tindak pidana korupsi keuangan pada PD Petrogas Persada itu berlangsung dari 2019 sampai 2024.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Sementara Samsung Music Studio 5 hadir dengan ukuran lebih ringkas. Speaker ini ditujukan bagi pengguna yang menginginkan kualitas audio mumpuni tanpa mengganggu tampilan ruangan. Music Studio 5 mendukung koneksi WiFi dan Bluetooth, layanan streaming, serta kontrol suara.Kedua speaker WiFi Music Studio juga dirancang agar mudah diintegrasikan dengan soundbar dan TV Samsung, sebagai bagian dari ekosistem audio terpadu.Samsung juga meningkatkan teknologi Q-Symphony, yang memungkinkan TV, soundbar, dan speaker WiFi bekerja sebagai satu sistem audio. Pengguna dapat menghubungkan hingga lima perangkat audio sekaligus, dengan sistem yang menyesuaikan suara berdasarkan tata letak ruangan.Selain itu, Samsung juga memperkenalkan jajaran ekosistem audio terbaru mereka dari lini soundbar Q Series.Selama lebih dari satu dekade, Samsung telah membentuk evolusi audio rumah melalui teknologi akustik canggih, fitur cerdas, dan desain yang dipikirkan secara matang, ungkap Hun Lee, Executive Vice President Visual Display Business Samsung Electronics, dikutip KompasTekno dari halaman resmi Samsung. Kami melanjutkan warisan tersebut dengan perangkat audio generasi terbaru yang dirancang untuk menghadirkan performa suara yang kaya dan ekspresif di setiap ruang dan momen, lanjut dia. Salah satu produk utama dalam ekosistem audio terbaru ini adalah soundbar flagship HW-Q990H.Baca juga: Ketika HP Lipat Tiga Samsung Galaxy Z TriFold Dibuka-Tutup Barbar 200.000 Kali...Soundbar ini hadir dengan sistem 11.1.4-channel yang menggabungkan soundbar utama, speaker belakang, dan subwoofer aktif. Samsung juga menambahkan teknologi Sound Elevation agar terdengar lebih natural, serta fitur Auto Volume untuk menjaga konsistensi suara di berbagai jenis konten.Soundbar ini juga dibekali fitur berbasis AI untuk memperluas bidang suara. Lewat fitur ini, Samsung mengeklaim pengalaman audio yang dihadirkan setara dengan sistem home theater profesional, tetapi tetap ringkas untuk penggunaan di rumah.Selain itu, Samsung memperkenalkan All-in-One Soundbar HW-QS90H. Soundbar ini bisa dipasang di dinding atau diletakkan di atas meja. Sensor di dalamnya akan menyesuaikan arah suara secara otomatis sesuai posisi perangkat. Dengan sistem 7.1.2-channel dan 13 speaker, soundbar ini mampu menghasilkan bass yang dalam tanpa perlu subwoofer tambahan.

| 2026-01-16 17:52