Pidana Kerja Sosial: Paradigma Baru Keadilan Humanis

2026-01-12 05:29:59
Pidana Kerja Sosial: Paradigma Baru Keadilan Humanis
SELAMA bertahun-tahun, lembaga pemasyarakatan di Indonesia telah beroperasi melebihi kapasitas idealnya.Di banyak lapas dan rutan, satu ruang yang seharusnya ditempati belasan orang justru dihuni puluhan warga binaan.Kondisi ini mengakibatkan proses pembinaan lebih menyerupai upaya bertahan hidup daripada proses koreksi dan pemulihan.Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendesak mengenai ketergantungan sistem pemidanaan Indonesia pada penjara sebagai solusi utama, bahkan untuk pelanggaran ringan.KUHP 2023 memperkenalkan alternatif melalui pidana kerja sosial, yaitu bentuk pemidanaan yang mendorong pelaku menebus kesalahan dengan berkontribusi kepada masyarakat, bukan hanya menjalani masa kurungan.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menetapkan pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana pokok, sejajar dengan pidana penjara dan pidana denda.Baca juga: Saat Negara Minta Dipahami: Komunikasi Kekuasaan di Tengah BencanaKetentuan ini menegaskan bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan untuk tindak pidana dengan ancaman penjara relatif ringan, dalam batas tertentu, serta memerlukan persetujuan dari pelaku.Dari perspektif sinkronisasi kebijakan, pidana kerja sosial sejalan dengan prinsip pemasyarakatan yang memosisikan pelaku sebagai subjek pembinaan, bukan hanya objek penghukuman.Konsep ini juga konsisten dengan standar internasional, seperti Tokyo Rules, yang mendorong penerapan sanksi non-penjara untuk menjaga martabat pelaku dan mendukung reintegrasi sosial.Harmonisasi ke depan menjadi krusial, khususnya melalui regulasi pemasyarakatan dan peraturan pelaksana yang harus mengatur bentuk kerja sosial, mekanisme pengawasan, serta peran Balai Pemasyarakatan dan pemerintah daerah.Tanpa pengaturan teknis yang jelas, pidana kerja sosial berpotensi hanya menjadi gagasan progresif tanpa implementasi nyata.Melalui pendekatan interpretasi teleologis, pidana kerja sosial tidak sekadar berfungsi sebagai “hukuman alternatif”, melainkan sebagai koreksi terhadap kecenderungan pemidanaan yang terlalu mengandalkan penjara.Tujuan utamanya adalah tidak hanya menciptakan efek jera, tetapi juga memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui kontribusi konkret pelaku di ruang sosial.Dalam kerangka teori pemidanaan modern, pidana kerja sosial berada di persimpangan antara keadilan retributif dan restoratif.Baca juga: Gerakan Rakyat dan Teka-teki Kendaraan Politik Anies BaswedanDi satu sisi, pelaku tetap menerima konsekuensi konkret atas perbuatannya. Di sisi lain, bentuk hukuman ini memberikan ruang untuk pembelajaran moral dan perbaikan diri.


(prf/ega)