Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
2026-01-16 18:58:28
(prf/ega)
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-16 19:34
| 2026-01-16 18:59
| 2026-01-16 18:03
| 2026-01-16 17:43
| 2026-01-16 17:13










































