SEMARANG, - Eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono, kembali disebut dalam sidang dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Jawa Tengah, di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa .Dalam sidang sebelumnya, sejumlah saksi mengaku diminta utusan eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono, agar memenangkan proyek senilai Rp 78 miliar kepada PT MAM (MAM Energindo).Namun, dalam sidang yang dilaksanakan pada Selasa , terungkap bahwa PT MAM sebenarnya tidak mempunyai modal untuk menjalankan proyek tersebut.Keterangan tersebut dikatakan oleh saksi Bendahara PT MAM (MAM Energindo), Irma Nuswantari, di hadapan majelis hakim."Karena PT MAM tak punya dana," kata Irma saat ditanya oleh majelis hakim, Selasa.Baca juga: Dipanggil Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Masjid Agung, Eks Bupati Karanganyar Juliyatmoi Tak HadirDia mengatakan bahwa pengerjaan proyek tersebut diserahkan kepada pihak ketiga atau investor yang bernama Tri (terdakwa dalam kasus yang sama)."Nilai kontrak Rp 78 miliar," ujarnya.Irma mengungkapkan, pihak ketiga itu juga membuat rekening atas nama PT MAM.Namun, dia juga tak membantah bahwa yang memasukkan tender dalam proyek tersebut merupakan cabang PT MAM Jawa Barat."Tak punya uang kenapa ikut tender?" tanya hakim kepada Irma."Namanya usaha, Bu (hakim), saya tak tahu," jawab Irma.Setelah PT MAM dimenangkan, kemudian proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga.Baca juga: Sidang Korupsi Masjid Agung Karanganyar: Saksi Sebut Eks Bupati Marah PT MAM Tak MenangDikatakan oleh saksi yang sama, sejumlah uang proyek tersebut juga diduga mengalir ke eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono.Jatah fee tersebut diketahui setelah jaksa memperlihatkan dokumentasi rekapitulasi dana yang mengalir dalam proyek tersebut.Dalam dokumen itu, ada anggaran Rp 5 miliar ditransfer ke KRA 01 yang merujuk ke eks Bupati Karanganyar.
(prf/ega)
PT MAM Menang Proyek Masjid Agung meski Tak Punya Modal, Saksi Sebut Ada Permintaan Bupati
2026-01-12 03:17:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:08
| 2026-01-12 03:19
| 2026-01-12 03:17
| 2026-01-12 02:17










































