Usir Nenek Elina dari Rumahnya, Tersangka Muhammad Yasin Baru Bergabung dengan Madas

2026-02-02 06:37:53
Usir Nenek Elina dari Rumahnya, Tersangka Muhammad Yasin Baru Bergabung dengan Madas
SAMPANG, - Salah seorang tersangka pengusiran nenek Elina Wijayanti (80) di Surabaya, Muhammad Yasin, baru bergabung dengan Ormas Madas beberapa bulan terakhir.Nenek Elina sebelumnya diusir dan rumahnya dirobohkan paksa oleh pria yang diduga oknum anggota Madas.Ketua DPAC Madas Balongpanggang, Gresik, Jawa Timur, Mat Yasin, mengungkapkan bahwa Muhammad Yasin baru bergabung dengan Madas terhitung sejak beberapa bulan lalu.Baca juga: Tanggapi Video Ancaman Ormas Madas, Armuji: Enggak Masalah"Dia baru bergabung dengan Madas. Terhitung sejak beberapa bulan lalu," ungkapnya saat pulang ke kampung halamannya di Desa Madulang Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Selasa .Ia menyayangkan tindakan oknum anggota Madas tersebut, meski aksinya itu tidak mengatasnamakan ormas Madas.Baca juga: Dugaan Keterlibatan Ormas Madas dalam Kekerasan Terhadap Nenek Elina, Ini Kata Polda Jatim"Saya sangat menyayangkan tindakan itu terjadi. Seharusnya kita justru membantu pihak yang kesulitan, bukan sebaliknya," ucapnya.Mat Yasin menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dilakukan Polda Jatim karena tindakan Muhammad Yasin dinilai tidak sesuai dengan harapan ormas Madas yang mengedepankan kegiatan sosial."Saya bergabung dengan Madas karena penuh dengan kegiatan sosial. Dengan banyak teman, saya mendapatkan informasi dan sering menyalurkan bantuan melalui mereka," ucapnya.Baca juga: Oknum Ormas Madas, M Yasin Ditangkap Polda JatimMat Yasin mengungkapkan bahwa ia bersama sejumlah anggota DPAC Madas Balongpanggang telah mendatangi nenek Elina pasca kejadian pengusiran untuk menyerahkan bantuan sebagai bentuk keprihatinan."Kami sangat prihatin. Sekali lagi kami menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum Madas," tuturnya.Polda Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin.Keduanya diduga terlibat bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sesuai dengan pelanggaran tindak pidana Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Kasus ini bermula rumah Nenek Elina dibongkar paksa oleh rombongan Samuel, seseorang yang mengaku membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari pemilik sebelumnya Elisa Irawati. Tapi pihak Elina membantah.Elisa merupakan kakak kandung Elina. Ia tak menikah dan tidak mengadopsi anak. Pada tahun 2017 meninggal dunia dan menjatuhkan ahli waris ke enam anggota keluarganya termasuk Elina.Pada 6 Agustus 2025 rombongan Samuel mendatangi Elina. Yasin diduga membantu Samuel mengusir paksa Elina dari rumah dengan cara diangkat.Tidak sendirian, Yasin terangkap dalam video sedang mengangkat Nenek Elina bersama tiga orang lainnya.Pihak Elina kemudian melaporkan Samuel dkk ke Polda Jatim melalui nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 06:23