PANGKEP, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.Ketiga tersangka diduga menyelewengkan dana hibah saat proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hingga membuat kerugian negara sekitar Rp 554 juta.Kejari Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, mengatakan bahwa ketiga pejabat KPU Pangkep itu ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Senin ."Benar telah ada tersangka yang ditetapkan, dan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Jhon Ilef dalam keterangannya, Selasa .Baca juga: Tiga Hari Pencarian, Pria yang Lompat dari KM Tidar Ditemukan Tewas di Perairan PangkepPara tersangka yakni Ketua KPU Pangkep berinisial I, selanjutnya Komisioner KPU Pangkep berinisial M, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Pangkep berinisial AS."Penetapan status ini didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP," jelas Jhon Ilef.Jhon Ilef menyampaikan, adanya tersangka dalam kasus tersebut setelah tim penyidik memeriksa kurang lebih 28 saksi dan tiga saksi ahli."Penetapan tersangka ini merupakan wujud nyata komitmen kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di daerah. Penetapan tiga tersangka ini adalah hasil kerja keras tim penyidik yang profesional dan transparan," tutur Jhon Ilef.Kata Jhon Ilef, langkah tegas ini merupakan komitmen Kejari Pangkep untuk mengawal penggunaan dana publik secara akuntabel, terutama dana yang vital untuk penyelenggaraan pesta demokrasi."Kami tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," tegas dia.Baca juga: Akhirun Piliang Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Jalan, Penasehat Hukum: Pikir-pikirPerbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 554.403.275, berdasarkan Hasil Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP KKN) dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. "Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana," ungkap Jhon Ilef.Jhon Ilef menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah kolusi atau persengkokolan dalam pengadaan e-purchasing dana hibah Pilkada Tahun 2024."Tersangka I dan M, yang tidak memiliki kewenangan dan dilarang terlibat dalam kegiatan pengadaan, memilih dan menunjuk calon penyedia," jelas dia.Tersangka AS kemudian menindaklanjuti pilihan tersebut melalui e-purchasing tanpa mengikuti tahapan persiapan yang seharusnya, dan menggunakan dokumen yang dibuat oleh calon penyedia untuk menyamarkan proses negosiasi harga."Motif utama para tersangka adalah meminta fee atau timbal balik berupa uang dari para penyedia yang mereka pilih," ungkap dia.Baca juga: Kejari Medan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MFF, Kali Ini Seorang Kabid Terhadap para tersangka, kini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Pangkajene selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 1 Desember 2025."Sebagai tindak lanjut, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 205 juta," tutup Jhon Ilef.
(prf/ega)
Tiga Pejabat KPU Pangkep Sulsel Jadi Tersangka, Diduga Selewengkan Dana Hibah Pilkada 2024
2026-01-12 07:39:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 08:10
| 2026-01-12 08:03
| 2026-01-12 06:45
| 2026-01-12 06:43
| 2026-01-12 05:56










































