JAKARTA, - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa wacana pengenaan cukai terhadap popok dan tisu basah belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. Pembahasannya saat ini masih sebatas kajian awal. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan bahwa pemerintah masih berada pada tahap policy review atau kajian ilmiah untuk menilai apakah kedua produk tersebut memenuhi kriteria Barang Kena Cukai (BKC). “Pembahasan pengenaan cukai atas produk dimaksud masih berada pada tahap kajian ilmiah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” ujar Nirwala dalam keterangannya dilansir pada Minggu . Baca juga: Purbaya Ogah Kenakan Cukai Popok dalam Waktu Dekat, Apa Alasannya? Ia menjelaskan bahwa secara prinsip, cukai dapat dikenakan pada barang yang memenuhi salah satu kriteria tertentu, seperti konsumsi yang perlu dikendalikan, peredaran yang perlu diawasi, menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, atau layak dipungut demi keadilan. Nirwala memaparkan bahwa kajian ini merupakan tindak lanjut dari program penanganan sampah laut berdasarkan PP 83 tahun 2018, serta masukan DPR pada 2020 yang meminta agar pembahasan cukai plastik tidak hanya terbatas pada kantong plastik, melainkan juga produk plastik sekali pakai lainnya. “Menindaklanjuti itu, pada 2021 dilakukan kajian atas diapers, tisu basah, dan alat makan sekali pakai untuk memetakan opsi produk yang secara teoritis dapat memenuhi kriteria BKC,” jelasnya. Baca juga: Purbaya Pastikan Cukai Popok dan Alat Makan Sekali Pakai Belum Akan Berlaku dalam Waktu Dekat Ia menegaskan bahwa karena kajian tersebut belum selesai, pemerintah belum menetapkan target penerimaan negara apa pun terkait rencana ini. Dengan demikian, rencana pengenaan cukai terhadap popok maupun tisu basah belum menjadi kebijakan, dan masih menunggu hasil kajian serta pembahasan lebih lanjut.
(prf/ega)
Wacana Cukai Popok dan Tisu Basah, Bea Cukai: Masih Kajian, Belum Diterapkan
2026-01-12 07:38:37
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 08:07
| 2026-01-12 07:13
| 2026-01-12 06:15
| 2026-01-12 06:09
| 2026-01-12 05:48










































