BENGKULU, - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu memeriksa Ana Tasya Pase, mantan kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah, Samsul Bahri, Senin .Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 18.00 WIB di gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu.“Proses terus berjalan, berkas posisinya P-19 untuk tiga tersangka. Atas petunjuk jaksa, penyidik periksa tambahan untuk tiga tersangka berikut dengan saksi-saksi lainnya,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, Senin .Baca juga: Kasus Suap PHL Bengkulu, Dirut PDAM dan Istri Diperiksa Usai Rumah DigeledahKanit II Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP Maghfira Prakarsa, membenarkan pemeriksaan tersebut.“Benar hari ini, penyidik memanggil dan memeriksa mantan pengacara tersangka Samsul Bahri, Direktur Perumda Tirta Hidayah,” ujar Maghfira.Menurut Maghfira, pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri informasi terkait aliran dana gratifikasi senilai Rp 2 miliar yang sebelumnya diklaim Samsul Bahri pernah diserahkan kepada Ana saat ia masih menjadi kuasa hukum tersangka.“Ana Tasya dimintai keterangan bukan sebagai pengacara, namun saksi untuk perkara dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan PHL Perumda Tirta Hidayah tahun 2023 sampai 2025,” lanjut Maghfira.Usai diperiksa, Ana menyatakan dirinya meminta konfrontasi langsung dengan Samsul Bahri.“Kami meminta konfrontir,” kata Ana singkat.Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi rekrutmen PHL di Perumda Tirta Hidayah, yakni Samsul Bahri selaku direktur perusahaan, YP, dan EH sebagai perantara. Berdasarkan penyidikan, ketiganya merekrut 117 orang PHL tidak sesuai ketentuan selama periode 2023 sampai 2025.“Ketiganya diketahui mengumpulkan suap dan gratifikasi dari 117 PHL dengan uang terkumpul Rp 9,5 miliar. Setelah menjadi PHL, para PHL menerima gaji dan tunjangan sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp 5,5 miliar,” kata Andy.Dari para tersangka, telah dikembalikan uang Rp 320 juta. Mereka dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana minimal satu tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta denda Rp 50 juta sampai Rp 1 miliar.Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa ratusan saksi.
(prf/ega)
Ada Aliran Rp 2 Miliar dalam Suap dan Gratifikasi Rekrutmen PHL PDAM Kota Bengkulu, Penyidik Periksa Mantan Pengacara Tersangka
2026-01-12 14:03:10
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 13:52
| 2026-01-12 13:51
| 2026-01-12 13:47
| 2026-01-12 12:28
| 2026-01-12 11:52










































