Kuasa Hukum Vadel Badjideh Daftarkan Permohonan Kasasi: Enggak Akan Berhenti sampai Langit Ketujuh

2026-01-12 04:49:37
Kuasa Hukum Vadel Badjideh Daftarkan Permohonan Kasasi: Enggak Akan Berhenti sampai Langit Ketujuh
JAKARTA, – Pihak kreator konten Vadel Badjideh melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, telah memasukkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa .Menurut Oya, pihaknya akan terus berupaya mencari keadilan untuk kliennya.“Agendanya hari ini saya masukin memori kasasi,” kata Oya saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa.Baca juga: Vonis Naik Jadi 12 Tahun, Vadel Badjideh Siap Tempuh Kasasi ke Mahkamah Agung"Saya bilang, saya enggak akan pernah berhenti sampai langit ketujuh,” tambah Oya.Oya menegaskan, upaya kasasi ditempuh karena dalam persidangan, unsur aborsi dinilai tidak terbukti.“Hak hukumnya klien saya lah. Yang jelas-jelas dalam fakta persidangannya, aborsi tidak terbukti,” ucap Oya.Baca juga: Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara di Tingkat BandingSebelumnya, upaya banding yang diajukan Vadel Badjideh ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak.Vadel sebelumnya divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus persetubuhan dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani yang berinisial LM.Tidak menerima putusan tersebut, pihak Vadel mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.Baca juga: Tanggapi Vonis 9 Tahun Vadel Badjideh, Razman Nasution: Saya Prihatin dan KasihanNamun alih-alih Vadel Badjideh mendapat keringanan, majelis hakim banding justru memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.Penambahan hukuman itu dipertimbangkan karena perbuatan aborsi dilakukan dua kali dan dinilai menimbulkan dampak serius serta trauma bagi korban.


(prf/ega)