Begini Mekanisme Pengembalian Adies Kadir dan Uya Kuya ke Kursi DPR

2026-01-12 06:51:14
Begini Mekanisme Pengembalian Adies Kadir dan Uya Kuya ke Kursi DPR
JAKARTA, - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah memutuskan Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya tak melanggar kode etik.Artinya, Adies dan Uya Kuya dapat kembali aktif menjadi anggota DPR, di mana sebelumnya Fraksi Partai Golkar serta Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan keduanya.Lantas, bagaimana mekanisme selanjutnya terkait nasib Adies Kadir dan Uya Kuya untuk kembali menjadi anggota DPR? Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan mekanismenya.Baca juga: Efektivitas MKD DPR di Kasus Sahroni dkk Dipertanyakan Puskapol UICucun menjelaskan, putusan MKD yang mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Uya Kuya akan terlebih dahulu dibacakan dalam rapat paripurna DPR."Jadi pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna. Artinya kan ini akan melalui dulu Rapim dan Bamus nanti," ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis .Jika putusan MKD sudah dibacakan dalam rapat paripurna, Adies Kadir dan Uya Kuya akan kembali menyandang posisi sebagai anggota DPR.Kendati demikian, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan bahwa jadwal rapat paripurna terdekat belum ditentukan."Ya nanti diumumkan dulu di paripurna," singkat Cucun.Baca juga: Sahroni hingga Eko Bersalah tapi Adies dan Uya Kuya Tidak, Puan Hormati MKD/ADHYASTA DIRGANTARA Anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama (Uya Kuya) usai lolos dari hukuman MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu . Uya Kuya Aktif Lagi Jadi DPR, Kenapa Bisa Lolos dari Sanksi MKD?Diketahui, Adies Kadir dan Uya Kuya merupakan dua dari lima anggota DPR yang mendapatkan sorotan publik pada akhir Agustus 2025.Adies Kadir disorot usai pernyataannya soal tunjangan perumahan hingga beras untuk anggota DPR viral dan menjadi diskursus publik.Sedangkan video Uya Kuya yang tengah berjoget viral karena dinarasikan sebagai bentuk ekspresi kenaikan tunjangan anggota DPR.Pada awal September 2025, Fraksi Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir yang merupakan Wakil Ketua DPR. Langkah serupa juga dialami Uya Kuya yang dinonaktifkan oleh Fraksi PAN.Baca juga: Puan Sebut Putusan MKD Pangkas Titik Reses Berpotensi Kurangi AnggaranMKD DPR pun telah menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik lima anggota dewan nonaktif pada Rabu .Kelima anggota DPR nonaktif tersebut adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem, serta Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.Dua nama lainnya berasal dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya.Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.Baca juga: Terima Putusan MKD, Uya Kuya Sebut Jadikan PelajaranSidang tersebut memutuskan Adies Kadir tidaklah terbukti melanggar kode etik. Politikus Partai Golkar itu bisa segera diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Uya Kuya yang dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR Fraksi PAN."Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan pada Teradu 3 terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu tiga Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji," ujar Wakil Ketua MKD Imron Amin membacakan putusan.


(prf/ega)