MEDAN, - Polisi telah usai menggelar rekonstruksi kasus Fahrul Azis Siregar yang membakar rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, pada Senin ."Ada 34 adegan yang dari awal tersangka masuk, pada saat di lokasi, dan penjualan emas ke toko emas," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Waijayanto saat diwawancarai di Komplek Taman Harapan Indah.Dia menyampaikan, tidak ada hal baru dari proses rekonstruksi tersebut.Semua adegan masih sesuai dengan keterangan Azis di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).Bayu pun menegaskan, Azis tidak diperintah oleh pihak lain.Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembakaran Rumah Hakim Tipikor Khamazaro"Tidak ada (kemungkinan adanya orang yang menyuruh pelaku). Selama ini masih niat pribadi dari tersangka," ucap Bayu.Adapun ke depan pihak kepolisian akan melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya, khususnya pelaku yang membeli emas dari Azis."Masih ada beberapa pelaku lain," sebut Bayu.Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap motif Fahrul Azis Siregar membakar rumah Khamozaro Waruwu karena sakit hati."Motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban," kata Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Jumat .Baca juga: Detik-detik Azis Bakar Rumah Hakim Kasus Korupsi Khamozaro, Sempat Ngopi di PN MedanCalvijn menyampaikan, ada beberapa alasan Azis sakit hati, termasuk dipecat sebagai sopir pada pertengahan Oktober 2025.Azis mengenal Khamozaro sudah lama sejak korban bertugas di Pengadilan Negeri Rantau Prapat.Selama bekerja, Azis sudah tiga kali keluar masuk sebagai sopir korban.Polisi akhirnya mengungkapkan bahwa rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu di Kota Medan, dibakar.Perlu diketahui, Azis ditangkap di rumahnya pada 14 November 2025.
(prf/ega)
34 Adegan Rekonstruksi Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro, Polisi soal Perintah Orang Lain: Tak Ada
2026-01-12 05:10:18
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:37
| 2026-01-12 05:01
| 2026-01-12 04:01
| 2026-01-12 03:00










































