Tak Hanya Bunuh dan Perkosa Dosen, Polisi di Jambi Bawa Kabur Mobil Korban

2026-01-12 03:38:53
Tak Hanya Bunuh dan Perkosa Dosen, Polisi di Jambi Bawa Kabur Mobil Korban
JAMBI, - Seorang anggota polisi Propam Polres Tebo, berinisial W, diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dan dugaan pemerkosaan terhadap EY (37), seorang dosen dan Ketua Program Studi S1 Keperawatan di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo.Setelah menghabisi nyawa EY, W membawa kabur berbagai harta milik korban, termasuk sepeda motor Honda PCX, mobil Honda Jazz, iPhone, dan perhiasan emas."Untuk barang milik korban semuanya sudah kita amankan di Polres Bungo," ungkap PLT Kasi Humas Polres Bungo, Ipda Bambang, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Senin .Baca juga: Hilangkan Jejak, Polisi yang Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi Sempat Mengepel TKP dan Pakai WigKapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono menjelaskan, pembunuhan ini diduga terkait dengan hubungan asmara antara W dan EY."Untuk motif sementara yang bisa kita ungkapkan adalah asmara," kata Natalena.Namun, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan di balik tindakan keji tersebut.Baca juga: Ketika Asmara Berujung Polisi Propam Bunuh dan Perkosa Dosen di Muaro Bungo JambiNatalena menginformasikan, kendaraan milik korban yang sempat hilang telah ditemukan.Mobil korban ditemukan di wilayah Tebo, sekitar 300 meter dari tempat tinggal pelaku, sementara sepeda motor ditemukan di area parkir sebuah rumah sakit.Dugaan pemerkosaan terhadap EY diperkuat oleh hasil visum sementara dari dokter, yang menunjukkan adanya sperma di celana korban."Diduga ada pemerkosaan, karena ditemukan sperma di celana korban," tambah Natalena.Saat ditemukan, tubuh EY menunjukkan lebam di wajah, bahu, leher, dan luka di bagian kepala, yang semakin memperkuat indikasi bahwa ia menjadi korban pembunuhan.EY dikenal sebagai dosen dan Ketua Prodi S1 Keperawatan di IAKSS Muaro Bungo, dan kasus ini telah mengguncang masyarakat setempat.Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta di balik tragedi ini.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 02:36