JAKARTA, - Pemerintah resmi mengenakan bea keluar atas ekspor emas. Ketentuan baru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025.Dalam pasal 2, pemerintah menegaskan emas termasuk barang ekspor yang dapat dikenai bea keluar. Besaran tarif bergantung harga referensi dan jenis emas.Tarif berlaku jika harga referensi yang ditetapkan Menteri Perdagangan berada di rentang 2.800,00 dollar AS per troy ounce sampai kurang dari 3.200,00 dollar AS per troy ounce. Tarif dalam kondisi itu berada pada kisaran 7,5 persen sampai 12,5 persen.Baca juga: Update Harga Emas Antam 10 Desember 2025: Naik ke Rp 2,416 Juta per Gram, Cek Daftar TerbarunyaJika harga referensi mulai dari 3.200,00 dollar AS per troy ounce, tarif akan berada pada rentang 10 persen sampai 15 persen, bergantung jenis emas yang diekspor.Pemerintah menyebut kebijakan ini ditetapkan untuk menjaga pasokan emas di dalam negeri serta menahan volatilitas harga. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendorong hilirisasi mineral dengan tetap memperhatikan keberlanjutan usaha sektor emas.Pasal 5 menjelaskan perhitungan bea keluar dilakukan berdasarkan persentase dari harga ekspor atau advalorem. Rumusnya: tarif bea keluar dikalikan jumlah barang, dikalikan harga ekspor per satuan, lalu dikalikan nilai tukar mata uang.PMK ini ditetapkan pada 17 November 2025, diundangkan pada 9 Desember 2025, dan mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan.Baca juga: Freeport Bantah Gugat Pemerintah, Sebut Hanya Ajukan Keberatan soal Bea EksporRincian tarif bea keluar untuk emas sebagai berikut.1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dikenai tarif 12,5 persen atau 15 persen, sesuai rentang harga referensi.2. Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore, dikenai tarif 10 persen atau 12,5 persen.3. Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore, dikenai tarif 7,5 persen atau 10 persen.4. Minted bars dikenai tarif 7,5 persen atau 10 persen.
(prf/ega)
Purbaya Keluarkan Aturan Bea Keluar Emas, Tarif Sampai 15 Persen
2026-01-11 23:19:13
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:22
| 2026-01-11 23:11
| 2026-01-11 21:26
| 2026-01-11 21:18
| 2026-01-11 21:08










































