55 Rumah Rusak Imbas Puting Beliung di Bogor, Termasuk Tertimpa Sayap Pesawat

2026-01-30 10:09:46
55 Rumah Rusak Imbas Puting Beliung di Bogor, Termasuk Tertimpa Sayap Pesawat
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor mengatakan ada 55 rumah yang rusak akibat puting beliung di Kemang, Bogor, Jawa Barat (Jabar), kemarin. Puting beliung itu bahkan membuat sayap pesawat terbang dari tempat penampungan."Desa Pondok Udik, Kampung Babakan 10 rumah rusak sedang dan 14 rusak ringan, termasuk tiga rumah tertimpa bagian bangkai pesawat. (Kemudian) Desa Jampang ada 12 rumah rusak ringan," kata Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor M Adam Hamdani kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).Tidak ada korban jiwa dan luka dalam kejadian tersebut. Dia mengatakan 23 orang harus mengungsi ke rumah kerabat karena rumah mereka rusak dihantam puting beliung."Korban luka maupun jiwa nihil. Korban mengungsi tujuh KK (Kepala Keluarga) yang terdiri dari 23 jiwa. Mereka mengungsi di rumah saudaranya di sekitar lokasi kejadian," ujarnya. Adam mengatakan puting beliung dilaporkan ke BPBD sekitar pukul 16.00 WIB. Puting beliung sempat membawa terbang sayap dari bangkai pesawat hingga menimpa rumah warga."Dikarenakan hujan deras disertai angin kencang, mengakibatkan material pesawat yang sudah tidak terpakai dari bengkel pesawat, terbawa oleh angin dan menimpa beberapa unit rumah di wilayah tersebut, sehingga mengalami kerusakan," kata Adam."Material pesawat yang sudah tidak terpakai tersebut, berasal dari bengkel pesawat milik pribadi. Dibutuhkan penanganan lebih lanjut dari pihak terkait," imbuhnya.Saat ini, kata Adam, bangkai pesawat yang tersangkut di atap rumah warga Kemang, Bogor, belum dievakuasi. Sejumlah rumah kategori rusak sedang belum dilakukan perbaikan."Untuk saat ini material bangkai pesawat belum di evakuasi dan menurut keterangan Kepala Desa akan di evakuasi oleh pemilik bengkel pesawat," kata Adam.Simak juga Video: Hujan Angin Terjang Kemang Bogor, Pohon Tumbang-Atap Berterbangan[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-30 07:29