Antisipasi Lonjakan Saat Libur Nataru, 7 Rest Area Tol Trans Jawa jadi Titik Srategis Pengelolaan Sampah

2026-01-12 05:54:51
Antisipasi Lonjakan Saat Libur Nataru, 7 Rest Area Tol Trans Jawa jadi Titik Srategis Pengelolaan Sampah
Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq meninjau pengelolaan sampah di tujuh titik rest area Tol Trans Jawa selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Di antaranya Rest Area KM57A, 88B, 102A, 166A,  228A, 287A, dan Rest Area 379A. Upaya tersebut dilakukan guna mengantisipasi lonjakan sampah selama liburan berlangsung. Peninjauan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah di pusat aktivitas publik.Hanif menegaskan bahwa penerapan peraturan tertulis ini agar dapat dilaksanakan sesuai dengan tanggung jawab para pengelola kawasan.Advertisement"Kami memohon kepada para pengelola kawasan, dalam hal ini tempat istirahat dan pelayanan, untuk menjadi simpul budaya penanganan sampah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelola kawasan wajib mengelola sampahnya sendiri sampai tuntas," ujar Hanif dilansir Liputan6.com dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup (Kementerian LH) www.kemenlh.go.id, Senin .Dia menjelaskan, erdapat beberapa upaya yang dilakukan, di antaranya memastikan ketersediaan fasilitas pemilahan, sistem pengangkutan berkala, dan penguatan koordinasi lintas sektor antara pengelola jalan tol dengan pemerintah daerah. Selain itu, kata Hanif, BPLH juga melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja pengelolaan sampah di setiap kawasan.  Ia tidak akan segan memberikan sanksi hukum bagi siapa saja yang melanggar."Kami menerapkan sanksi paksaan pemerintah kepada rest area yang belum memenuhi kewajiban fasilitas pengolahan sampah, dengan batas waktu paling lama enam bulan," terang Hanif.


(prf/ega)