Terima Laporan "Fit and Proper Test" Calon Anggota KY, Puan: Semoga Amanah Jalankan Tugas

2026-01-11 23:34:01
Terima Laporan
– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani menerima laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) dari Komisi III DPR RI.Usai menerima berkas tersebut, Puan menyampaikan apresiasinya dan memberikan harapan agar para calon anggota KY dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya.“Semoga calon anggota Komisi Yudisial yang nantinya akan dilantik Presiden (Prabowo Subianto) dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesional, dan amanah,” kata Puan dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa .Laporan hasil fit and proper test diserahkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dede Indra Permana dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.Sebelumnya, pimpinan rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota dewan atas laporan tersebut. Setelah disahkan dalam sidang, Puan menerima dokumen resmi hasil uji kelayakan calon anggota KY.Baca juga: Gelar Uji Kelayakan, Komisi III DPR Tanya Keaslian Ijazah 7 Calon Anggota KYAdapun proses uji kelayakan dan kepatutan telah dilaksanakan pada 17–19 November 2025. Delapan fraksi DPR secara bulat menyetujui tujuh calon anggota KY yang selanjutnya akan dilantik Presiden Prabowo Subianto.Berikut tujuh calon anggota Komisi Yudisial yang disetujui DPR:Selain laporan calon anggota KY, Puan juga menerima laporan hasil fit and proper test calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026–2030.Baca juga: Dewan Energi Nasional Usul Bangun 29 Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Nama-nama yang disetujui antara lain Johni Jonatan Numberi, Mohamad Fadhil Hasan, Satya Widya Yudha, Sripeni Inten Cahyani, Unggul Priyanto, Saleh Abdurrahman, Muhammad Kholid Syeirazi, dan Surono.Dalam agenda yang sama, DPR RI turut mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Ruang Udara.UU tersebut mengatur peran masyarakat dalam pengelolaan ruang udara, termasuk penyampaian pendapat terhadap kegiatan yang berdampak penting bagi lingkungan serta menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan pemanfaatan ruang udara.


(prf/ega)