JAKARTA, - Dua dekade lalu, lahir sebuah lembaga sebagai kehendak politik yang dituangkan dalam amendemen Undang-Undang Dasar 1945.Lembaga ini termasuk dalam cita-cita reformasi sebagai orientasi checks and balances dalam sistem kekuatan kehakiman.Lembaga itu dinamakan Komisi Yudisial.Dalam buku Risalah KY yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia tahun 2013, KY digambarkan sebagai wujud pemikiran kekuasaan kehakiman yang merdeka dan tidak bisa dibiarkan tanpa kontrol sebagai wujud akuntabilitas.Baca juga: Menanti Putusan KY Terhadap 3 Hakim yang Memvonis Tom Lembong…Independensi dan akuntabilitas menjadi dua sisi mata uang.Dalam konteks kebebasan hakim, harus ada perimbangan dengan pasangannya, yakni akuntabilitas.KY berada dalam latar belakang tersebut.Namun, setelah 20 tahun berdiri, apakah makna tersebut telah bergeser?Di mana peran KY dan bagaimana lembaga yang prematur ini bertahan dari gempuran dinamika politik di era reformasi?Baca juga: Tempat Paula Verhoeven Adukan Hakim, Apa Tugas Komisi Yudisial?Ketua Komisi Yudisial RI, Amzulian Rifai, mengatakan bahwa refleksi dua dekade menjaga integritas hakim penuh dengan tantangan, salah satu tantangannya adalah kepercayaan publik."Salah satu kekuatan negara-negara maju, di Australia misalnya, itu adalah trust publik. Itu bisa direfleksikan, antara lain, kalau dunia peradilan, adalah berapa banyak suatu kasus itu misalnya yang dikasasikan, berapa banyak tunggakan perkara," kata Amzulian dalam acara Sinergitas KY dan Media Massa, di Bandung, Jawa Barat, Jumat malam.Dia memberikan contoh bahwa Australia telah sukses menggelar perkara sampai hampir nol.Baca juga: KY Minta Maaf Terkesan Lamban Tangani Laporan Tom LembongPada survei pertengahan tahun 2025, yang mempertanyakan kepercayaan publik kepada lembaga-lembaga negara, jika kita perhatikan, lembaga negara Mahkamah Agung berada di urutan kelima, jika saya tidak salah, di bawah lembaga TNI, Presiden, dan antara lain, Kejaksaan Agung serta KPK.Hal ini cukup miris, karena Indonesia digembar-gemborkan sebagai negara hukum.Seharusnya, kata Amzulian, Mahkamah Agung berada di posisi pertama."Tapi faktanya tidak demikian," ucapnya.Baca juga: Hakim PN Palembang Meninggal di Kos, KY Sarankan Ubah Sistem PenempatanDi sini KY mengambil peran untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan secara keseluruhan.KY memiliki tugas mengawasi perilaku hakim, menyeleksi calon hakim agung, hingga memberikan rekomendasi jika terbukti ada hakim yang melanggar etik.
(prf/ega)
Nasib KY Setelah Dua Dekade dengan Kewenangan yang Semakin Minim
2026-01-12 06:42:34
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:12
| 2026-01-12 06:57
| 2026-01-12 06:46
| 2026-01-12 04:56
| 2026-01-12 04:50










































