BPIH 2026 Turun Rp 2 Juta, Kontribusi Nyata BPKH dalam Pengelolaan Dana Haji

2026-01-12 04:16:55
BPIH 2026 Turun Rp 2 Juta, Kontribusi Nyata BPKH dalam Pengelolaan Dana Haji
– Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam ekosistem haji di Indonesia dengan menjaga keberlanjutan pembiayaan haji.Dengan mandat utama mengelola setoran awal jemaah haji, per Oktober 2025 dana kelolaan BPKH telah mencapai Rp 176,3 triliun. Angka ini mengalami pertumbuhan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 167,9 triliun.BPKH kemudian bertugas mengembangkan dana tersebut melalui investasi untuk menghasilkan nilai manfaat, yang bertujuan meringankan beban biaya pelunasan ibadah haji bagi jemaah serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.Melalui pengembangan nilai manfaat secara optimal dan berkelanjutan dari BPKH, Pemerintah Indonesia dapat mempertahankan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada tingkat yang terjangkau.Penetapan BPIH 1447 Hijriah (H) atau 2026 Masehi (M) yang lebih rendah dari tahun 2025 membuktikan kontribusi signifikan BPKH dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah haji.Baca juga: BPIH 2026 Turun Rp 2 Juta, BPKH Siap Salurkan Nilai Manfaat untuk Topang Biaya HajiPada 29 Oktober 2025, Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menetapkan BPIH 2026 sebesar Rp 87,4 per jemaah, turun Rp 2 juta dibandingkan BPIH 2025 senilai Rp 89,4 juta per jemaah. Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan bahwa penurunan BPIH 2026 merupakan hasil pembahasan intensif antara DPR RI, pemerintah, dan BPKH.Dari total BPIH tersebut, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang wajib dibayar langsung oleh jemaah haji sebesar Rp 54,2 juta atau 62 persen dari total BPIH.  Sementara itu, sisa 38 persen BPIH akan ditanggung oleh BPKH melalui penyaluran nilai manfaat pengelolaan dana haji senilai Rp 33,2 juta per jemaah.Melalui skema ini, BPKH tidak hanya memastikan dana setoran jemaah aman dan produktif, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan keadilan biaya haji. Pasalnya, jemaah yang berangkat mendapat subsidi dari hasil investasi yang dikumpulkan selama masa tunggu.Baca juga: Era Baru Tata Kelola Haji, BPKH Tetap Pegang Kendali Kelola Dana UmatReformasi tata kelola haji melalui pembentukan Kemenhaj, yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ibadah Haji dan Umrah, semakin mempertegas penguatan peran BPKH.Dalam tata kelola sebelumnya, BPKH kerap dipersepsikan sebagai kasir atau juru bayar yang hanya mengeksekusi pengeluaran berdasarkan permintaan operator yang kala itu dipegang oleh Kementerian Agama.Namun, di bawah UU Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 46 Ayat 4, BPKH diberikan kewenangan untuk terlibat dalam penetapan BPIH bersama Menteri Haji dan Umrah serta DPR RI.Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam Diskusi Publik bersama Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (Bersathu) di Ballroom Novotel, Tangerang City, Banten, Senin .Baca juga: 5 Syarat Umrah Mandiri Sesuai UU Haji dan Umrah 2025, Wajib Diketahui Calon Jemaah“Revisi UU Haji menyatakan bahwa BPKH tidak hanya sebagai kasir, tetapi juga terlibat dalam pembentukan BPIH. Nah, di situlah peran kami bertambah,” ujar Fadlul, dilansir dari kanal YouTube Generasi Haji ID, Rabu .


(prf/ega)