Wamentan Tegaskan Indonesia Mampu Produksi Vaksin Hewan Sendiri

2026-01-13 18:56:28
Wamentan Tegaskan Indonesia Mampu Produksi Vaksin Hewan Sendiri
JAKARTA, - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono atau Mas Dar menegaskan Indonesia mampu memproduksi vaksin, serum, hingga obat-obatan hewan sendiri. Pernyataan ini Mas Dar sampaikan saat mengunjungi Balai Besar Veteriner Farma Pusvetma di Surabaya, Jumat . “Secara SDM kita mampu, peralatan kita punya. Jadi siapa bilang kita tidak mampu? Kita memang mampu,” kata Mas Dar dalam keterangan resminya, Sabtu . Mas Dar mengatakan, Pusvetma berhasil menunjukkan kemampuan teknis mereka dalam memproduksi vaksin hingga obat untuk hewan. Laboratorium dan riset Pusvetma juga dinilai unggul. Baca juga: Alih Fungsi Lahan Sebabkan Krisis Pangan, Wamentan: Fakta Ini Tidak Bisa Ditawar Hal ini membuat pihaknya bisa memastikan kapasitas sumber daya manusia (SDM), fasilitas, dan teknologi di Indonesia sudah cukup kuat untuk memenuhi kebutuhan vaksin hewan nasional. Mas Dar menyebut, Pusvetma telah memproduksi sejumlah produk seperti, vaksin antraks, vaksin unggas, hingga vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) secara mandiri. Vaksin dengan permintaan pasar atau kebutuhan yang tidak terlalu besar hampir sepenuhnya bisa mengandalkan produksi dalam negeri. Sementara, vaksin dengan kebutuhan sangat banyak seperti vaksin unggas masih ditopang produk impor. Namun, Pusvetma sejauh ini bisa memasok 30  persen kebutuhan tersebut. Baca juga: Wamentan: Lahan Pertanian Hilang, Pangan Akan Krisis... Lebih lanjut, Mas Dar mengingatkan tantangan sekaligus peluang Indonesia yang ada di kawasan tropis karena memiliki penyakit hewan dengan karakteristik yang berbeda dari subtropis. Kondisi itu membuat Indonesia harus memiliki kemandirian teknologi untuk memenuhi kebutuhan nasional. “Kita adalah negara tropis, dan jenis penyakit hewan di sini berbeda dengan negara lain. Justru ini menjadi peluang karena kita bisa mengembangkan vaksin yang sesuai dengan karakter penyakit di Indonesia. Ini menunjukkan kita tidak boleh bergantung pada impor,” tuturnya. Pada kesempatan itu, Mas Dar juga menyampaikan keinginan pemerintah untuk membangun fasilitas tambahan bagi Pusvetma. Pemerintah bahkan menambah fasilitas dan sarana produksi agar Indonesia bisa mencapai kemandirian vaksin hewan. “Dengan fasilitas baru dan peningkatan kapasitas produksi, kita ingin agar vaksin nasional bisa 100 persen mandiri tanpa impor. SDM ada, alat ada, tinggal kita memperkuat fasilitasnya,” kata Mas Dar.Baca juga: Wamentan Sudaryono Dorong Kolaborasi dan Transparansi untuk Wujudkan Kemandirian Pangan


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 16:33