Apa Alasan Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi yang Divonis 4,5 Tahun Penjara?

2026-01-12 04:45:37
Apa Alasan Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi yang Divonis 4,5 Tahun Penjara?
- Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan surat rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi meski Ira sudah divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.Rehabilitasi itu juga diberikan kepada dua terdakwa lain yang ikut divonis bersalah dalam kasus yang sama, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ira Puspadewi Minta Perlindungan PrabowoAlasan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lain ini berangkat dari proses politik-hukum di DPR RI yang menerima aspirasi publik terkait kasus ASDP."Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa .DPR lalu berkomunikasi dengan pemerintah, kemudian Presiden Prabowo meneken rehabilitasi kepada tiga nama tersebut."Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," imbuhnya./ADHYASTA DIRGANTARA Seskab Teddy Indra Wijaya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Mensesneg Prasetyo Hadi saat mengumumkan pemberian rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Istana, Jakarta, Selasa . Langkah rehabilitasi ini muncul di tengah sorotan publik soal vonis Ira yang dinilai berkaitan dengan keputusan korporasi BUMN, bukan keuntungan pribadi.Ira sebelumnya dijatuhi pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara korupsi kerja sama usaha dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019–2022.“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa .Vonis majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Ira 8,5 tahun penjara.Majelis hakim menilai Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, sekitar Rp 1,25 triliun lewat proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.Majelis hakim menyebut Ira tidak menerima keuntungan pribadi sehingga Ira tidak dikenai pidana uang pengganti.Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga dinyatakan bersalah lalu masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.Perbuatan ketiganya dinilai melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.Rehabilitasi dari Prabowo ikut terkait dengan posisi Ira yang sejak awal menilai akuisisi PT JN bukan tindak korupsi, melainkan kebijakan penguatan operasional ASDP.


(prf/ega)