Buruh Jateng Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen: Masa Banjarnegara Rp 2,1 Juta, Karawang Rp 5,5 Juta

2026-02-04 18:07:25
Buruh Jateng Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen: Masa Banjarnegara Rp 2,1 Juta, Karawang Rp 5,5 Juta
SEMARANG, – Buruh di Jawa Tengah menilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta sangat jauh tertinggal dibandingkan provinsi lain, terutama di Pulau Jawa.Di Ibu Kota Jawa Tengah, Kota Semarang, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hanya mencapai Rp 3,4 juta, angka yang dianggap masih rendah jika dibandingkan dengan ibu kota provinsi lainnya.Dalam sebuah rapat yang diadakan oleh Komisi Upah Minimum Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng pada Rabu , buruh mendesak agar UMP Jateng 2026 dinaikkan sebesar 10,5 persen.Baca juga: Buruh Jateng Tuntut Kenaikan UMP 2026 Jadi Rp 3 Juta untuk Kebutuhan Hidup LayakKarmanto, anggota Dewan Pengupahan dari FSPIP, menegaskan bahwa kenaikan UMP tahun 2025 yang hanya sekitar 6,5 persen atau sekitar Rp 132.000 sangat jauh dari kata layak dan menciptakan kesenjangan upah yang memprihatinkan antar kabupaten/kota di Jateng."Kami tetap memohon kepada pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2026 ini bisa dinaikkan upahnya sebesar 10,5 persen karena upah di tahun 2025 baru naik sekitar 6 persen agar disparitas upah ini semakin tidak terasa, karena kalau dibandingkan dengan kota-kota lainnya, Kota Semarang khususnya masih rendah upahnya," ungkap Karmanto.Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah yang membahas kebijakan pengupahan tahun 2026 serta mendengarkan paparan dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.Baca juga: Didemo Tuntut UMP Naik 10 Persen, Bobby: Semua Setuju Buruh Sejahtera Senada dengan Karmanto, Pratomo Adinata, anggota Dewan Pengupahan dari FSPMI KSPI, menyoroti kesenjangan upah yang sangat mencolok di Jawa Tengah.Dia menyebutkan bahwa Kabupaten Banjarnegara memiliki UMK terendah sebesar Rp 2,1 juta, sedangkan UMK tertinggi berada di Karawang, Jawa Barat, yang mencapai Rp 5,5 juta."Kali ini juga sangat miris, terlebih lagi kalau kita bicara ibu kota. Salah satunya adalah Kota Semarang, yang merupakan ibu kota dengan upah terendah," beber Tomo.Baca juga: Buruh Tuntut Kenaikan UMP Sumut 8 Persen, Bobby: Saya Rasa Ini BisaDia juga mengimbau agar perumusan upah dan penetapan UMP oleh Gubernur dapat mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) di Jawa Tengah, dengan harapan UMP di Jateng 2026 dapat mencapai Rp 3 juta.“Kita minta kebijakan pemerintah pusat sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, yaitu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” lanjutnya.Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, menyampaikan bahwa usulan dari serikat buruh maupun pengusaha telah diteruskan ke pemerintah pusat melalui Sekretaris Daerah Jawa Tengah.Baca juga: Kapan UMP Jateng 2026 Ditetapkan?Namun, dia belum dapat memastikan apakah kenaikan 10,5 persen seperti yang diminta buruh dapat terwujud.Lebih lanjut, Aziz menyebutkan bahwa penetapan UMP 2026 akan diumumkan pada 21 November 2025, sedangkan penetapan UMK kabupaten/kota dijadwalkan pada 30 November 2025."Kita belum tahu, nanti dilihat dari ketentuannya di dalam PP dan data pendukungnya,” tuturnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 16:16